Restorasidaily | Simalungun, SUMATERA UTARA
Provinsi Sumatera Utara, bakal mengalami degradasi pujian sebagai daerah penghasil teh terbesar ke tiga di Negara Republik Indonesia. Hal itu dikarenakan, lahan yang telah berpuluh tahun digunakan sebagai budi daya teh berada di kawasan Kebun Bah Butong di bawah naungan PTPN IV, akan dikonversi (dialihkan) menjadi lahan tanaman sawit.
Manajemen PTPN IV melalui Unit Kebun Bah Butong, dengan angkuhnya tidak memperdulikan penolakan masyarakat sekitar, serta mengabaikan hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi B DPRD Sumatera Utara, yang meminta PTPN IV melengkapi kajian dampak lingkungan konversi lahan tersebut.
Sementara, Radiapoh H Sinaga selaku Bupati Simalungun yang diharapkan bisa berbuat maksimal, justru tak mampu membela nasib masyarakatnya.
Seperti diketahui, PTPN IV Unit Kebun Bah Butong diduga tanpa memiliki kajian dampak lingkungan, justru telah melakukan penanaman pohon sawit sejak Kamis (15/9/2022). Hal itu diakui Asisten Tanaman Unit Kebun Bah Butong, Diki Purba.
“sejak kemarin sudah ditanami. Jarak masing-masing pohon sawit sekira sembilan meter. Untuk lebih jelasnya, nanti dijawab Pak SDM. Sebentar lagi mau kemari”, sebutnya saat diwawancarai, Jumat (16/9/2022).
Tindakan sepihak PTPN IV Unit Kebun Bah Butong, itu menuai protes beberapa masyarakat (warga) sekitar. Menurut masyarakat, konversi tanaman teh ke tanaman sawit akan mengakibatkan kerugian dan kesengsaraan terkhusus bagi masyarakat yang berada di daerah lebih rendah dari lahan HGU milik Kebun Bah Butong. Dan jika lahan 257 hektar ditanami pohon sawit, dampaknya lahan irigasi akan hancur hingga lahan pertanian milik masyarakat bakal rusak.
“kami warga Sitinggi-tinggi, kampung kami berada di bawah lahan ini. Buangan air dari sini akan mengalir ke kampung kami. Kami sudah menolak, jelas. Dampaknya, ayo kita lihat kampung kami itu. Tak berapa lama lagi, kampung kami ini bakal hancur. Bagaimana pertanggungjawabannya. Selama ini, warga Sidamanik sangat baik sama orang kebun sini. Gak pernah bertengkar. Baru inilah saatnya bertengkar karena dialihkan dari tanaman teh ke sawit”, ucap seorang warga bermarga Naibaho.
Dicerca dengan pernyataan dan pertanyaan seperti itu, seorang Staf di Bagian SDM (Umum) PTPN IV Unit Kebun Bah Butong, Rafi, tidak bersedia menanggapi secara lugas. Pria berjenggot itu mengaku bukan wewenangnya untuk menjawabnya. Itu merupakan wewenang kantor pusat (Kantor Direksi PTPN IV) di Medan.
“gini. Saya rasa cukup. Bukan wewenang saya menjawab. Hargai saya, saya hargai bapak. Itu semua kewenangan pusat. Pada prinsipnya, untuk urusan teknis itu wewenang pusat. Itu semua keputusan pusat”, kata Rafi kepada sejumlah wartawan. Rafi juga mengaku hadir di RDP dengan anggota Komisi B DPRD Sumatera Utara mewakili manajemen Unit Kebun Bah Butong, pada tanggal 29 Juli 2022 lalu.
Atas penolakan masyarakat terhadap tindakan penanaman pohon sawit oleh PTPN IV Unit Kebun Bah Butong yang jelas-jelas mengangkangi hasil RDP Komisi B DPRD Sumatera Utara, Bupati Simalungun, Radiapoh H Sinaga, belum terlihat melakukan upaya kebijakan apapun untuk membela masyarakat Kecamatan Sidamanik sekitarnya. Radiapoh H Sinaga juga sulit ditemui dan dihubungi guna meminta tanggapannya terkait masalah tersebut.(Silok)