Restorasidaily | Simalungun, SUMATERA UTARA
Penolakan masyarakat Kecamatan Sidamanik atas tindakan sepihak PTPN IV Unit Kebun Bah Butong menanam pohon sawit di eks lahan tanaman teh tanpa dilengkapi dengan kajian dampak lingkungan, disikapi serius Bupati Simalungun, Radiapoh H Sinaga.
Bupati Simalungun telah memerintahkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Simalungun, Daniel Silalahi, memanggil pimpinan Kebun Bah Butong yang memaksa mengkonversi lahan tanaman teh menjadi tanaman sawit.
“saya sudah perintahkan, minta Dinas Lingkungan Hidup memanggil pihak Kebun Bah Butong”, ucap Bupati Simalungun, Radiapoh H Sinaga, saat ditemui di depan Auditorium Universitas Simalungun, Jalan Sisingamangaraja, Kota Pematang Siantar, Selasa (20/9/2022).
Menurut Radiapoh H Sinaga, alih fungsi lahan tanaman teh ke tanaman sawit yang dilakukan PTPN IV Unit Kebun Bah Butong, tentunya harus dilengkapi dengan Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL).
“tentukan semuanya ada aturannya. Ketika misalnya alih fungsi tanaman, tentunya harus ada AMDAL yang harus dilengkapi. Dan kita sebenarnya sudah bertemu. Dan ketika ada penanaman pohon sawit di situ, makanya saya suruh Dinas Lingkungan Hidup memanggil pihak Kebun Bah Butong. Coba disurati kenapa bisa terjadi seperti itu”, sebut Radiapoh H Sinaga sembari menambahkan bahwa setelah dirinya meminta Dinas Lingkungan Hidup memanggil dan menyurati pihak Kebun Bah Butong, tidak ada lagi kegiatan penanaman pohon sawit di lahan 257 hektar.
Sementara, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Daniel Silalahi mengaku, hingga kini pihak PTPN IV Unit Kebun Bah Butong tidak ada mengajukan permohonan kajian dampak lingkungan dari konversi tanaman teh ke tanaman sawit.
“belum ada bang. Sampai saat ini tidak ada mereka ajukan kajian dampak lingkungannya. Kami, Dinas Lingkungan Hidup juga belum ada menerbitkan Amdalnya”, ungkap Daniel Silalahi melalui sambungan telepon seluler.(Silok)