Restorasidaily | Simalungun, SUMATERA UTARA
Seribu karyawan yang tergabung sebagai anggota Serikat Pekerja Perkebunan (SPBun) PT Perkebunan Nusantara IV menggelar unjuk rasa di Kantor Bupati Simalungun di Pamatang Raya, Selasa (20/9/2022).
Namun ada yang menarik untuk disikapi serius oleh Pemerintah Republik Indonesia di bawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo. Aksi seribu karyawan yang dipimpin Ketua SPBun PTPN IV, Muhammad Iskandar tersebut, terlaksana atas izin Direksi PTPN IV. Dengan begitu, seribu karyawan itu dipastikan tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawab sehingga dapat menyebabkan kerugian keuangan negara.
Sekretaris SPBun PTPN IV, Deni Chandra mengatakan, aksi unjuk rasa diikuti seribu karyawan PTPN IV. Para karyawan berangkat dari Unit Kebun Bah Jambi menggunakan sejumlah kendaraan menuju Kantor Bupati Simalungun di Pamatang Raya.
Ditanya, siapakah yang memberikan izin kepada seribu karyawan untuk mengikuti unjuk rasa. Deni Chandra mengaku bahwa itu sudah mendapatkan izin dari Direksi PTPN IV.
“ikut, saya tadi ikut berunjukrasa. Seribu orang. Iya benar, berangkat dari Bah Jambi tadi. Tentunya sudah izinlah pak. Ya dari Manajer Bah Jambi mana bisa ngasih izin. Ya izin dari Direksi lah. Direktur PTPN IV”, kata Deni Chandra, saat dikonfirmasi melalui telepon seluler.
Ketua SPBun PTPN IV, Muhammad Iskandar mengatakan, tuntutan seribu karyawan adalah meminta Pemerintah Kabupaten Simalungun beserta aparat penegak hukum (Polres Simalungun) berpihak kepada kebenaran. Menegakkan aturan hukum atas apa yang telah terjadi di lahan HGU aktif PTPN IV Kebun Bah Jambi.
“sebenarnya, kita meminta Pemerintah Kabupaten Simalungun maupun aparat kepolisian berpihak pada kebenaran. Tegakkan aturan hukum. Itu HGU kita di Bah Jambi yang digarap. Kita ambil alih kembali itu nanti”, sebut Muhammad Iskandar saat dihubungi melalui telepon seluler.
Muhammad Iskandar juga menegaskan aparat kepolisian, Polres Simalungun untuk tidak melepaskan para penggarap yang telah melakukan tindak kriminal murni.
“ya karena itu melakukan tindakan kriminal murni. Mereka melakukan penganiayaan kepada anggota kita, terhadap karyawan Bah Jambi”, ucapnya.
Disinggung tentang izin Direksi PTPN IV untuk menggelar unjuk rasa di Kantor Bupati Simalungun, Muhammad Iskandar tidak berkenan menanggapi secara transparan. Menurut dia, SPBun merupakan mitra manajemen PTPN IV, dan aksi unjuk rasa merupakan bentuk kepedulian terhadap mitranya.
Aksi unjuk rasa yang diikuti seribu karyawan PTPN IV, menurut Muhammad Iskandar diperbolehkan meskipun para karyawan tidak melakukan pekerjaan rutinitas di perkebunan.
“SPBun ini mitra manajemen PTPN. Jadi, ini merupakan bentuk kepedulian terhadap mitra kita. Ya kan, di dalam perjanjian kerja bersama kita, boleh berunjukrasa. Tentu ada koordinasi yang baik ya, karena itu mitra kita. Tentang izin dari Direksi, persoalan sama bapak itu apa ya?. Halo…halo…”, ungkap Muhammad Iskandar yang kemudian menonaktifkan panggilan telepon selulernya.
Aksi unjuk rasa yang dilakukan seribu karyawan PTPN IV Kebun Bah Jambi di bawah komando Ketua dan Sekretaris SPBun PTPN IV, Muhammad Iskandar dan Deni Chandra, tentunya berdampak buruk pada pendapatan perusahaan yang menjadi sumber pendapatan/keuangan Negara. Keuangan Negara yang disalurkan untuk menggaji seribu karyawan juga tidak tertutup kemungkinan akan dirugikan, karena selama satu hari penuh para karyawan tidak bekerja disebabkan adanya izin Direksi yang memperbolehkan mengikuti aksi unjuk rasa tersebut.(Silok)