Restorasidaily | Pematang Siantar, SUMATERA UTARA
Wali Kota Pematang Siantar, dr Hj Susanti Dewayani SpA, tidak menghadiri Rapat Dengar Pendapat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (RDP DPRD), Senin (19/9/2022). Melihat sikap Susanti Dewayani tersebut, para pimpinan dan anggota DPRD Pematang Siantar bersepakat untuk menggelar rapat pengusulan Hak Interpelasi. Rencananya, rapat akan dijadwalkan pada hari Senin, tanggal 3 Oktober 2022.
Hal itu disampaikan Sekretaris DPRD Pematang Siantar, Eka Hendra, saat dihubungi melalui telepon seluler, Selasa (20/9/2022).
“mereka (pimpinan dan anggota DPRD, red) telah melaksanakan rapat banmus tadi. Pengusulan itu kan nanti masing-masing fraksi yang mengusulkan kepada pimpinan. Rapat pengusulan Hak Interpelasi terhadap Wali Kota, rencananya dilaksanakan pada tanggal 3 Oktober 2022. Itu dikarenakan ketidakhadiran Wali Kota di RDP kemarin”, ucap Eka Hendra.
Ketua DPRD Pematang Siantar, Timbul Marganda Lingga SH juga membenarkan perihal itu. Menurutnya, rapat pengusulan Hak Interpelasi akan digelar pada tanggal 3 Oktober 2022.
“benar bang. Kita jadwalkan di tanggal 3 Oktober 2022”, sebut Timbul Marganda Lingga SH.(Silok)