Restorasidaily | Pematang Siantar, SUMATERA UTARA
Pimpinan dan anggota DPRD Kota Pematang Siantar telah menggelar rapat Badan Musyawarah (BanMus), Selasa (20/9/2022). Satu diantara keputusan rapat banmus, yakni beberapa fraksi mengajukan jadwal rapat pengusulan Hak Interpelasi DPRD terhadap Wali Kota Pematang Siantar, dr Hj Susanti Dewayani SpA.
Pengajuan jadwal rapat usulan Hak Interpelasi, itu menurut Ketua DPRD Pematang Siantar, Timbul Marganda Lingga SH, dikarenakan banyaknya kebijakan Wali Kota yang menyalahi peraturan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
“pada dasarnya, pimpinan dan anggota DPRD berpendapat bahwa banyak kebijakan Wali Kota Pematang Siantar yang menyalahi peraturan yang berlaku di Negara Republik Indonesia ini. Bahkan sebelumnya, kita sudah mengundang Wali Kota untuk hadir di Rapat Dengar Pendapat (RDP), namun Wali Kota tidak hadir”, kata Timbul Marganda Lingga SH, saat dikonfirmasi melalui telepon seluler.
Jadwal rapat usulan Hak Interpelasi, menurut Timbul Marganda Lingga SH, merupakan buah pikiran dari anggota beberapa fraksi DPRD Pematang Siantar.
“di rapat banmus tadi, anggota beberapa fraksi mengusulkan pada pimpinan untuk menjadwalkan rapat pengusulan Hak Interpelasi. Maka kita sepakati untuk dilaksanakan pada tanggal 3 Oktober 2022”, sebutnya.
Sebagai catatan, kebijakan Wali Kota yang dianggap menyalahi peraturan diantaranya, pembangunan Gedung Merdeka dan Gedung Olahraga di Jalan Merdeka di samping bangunan SMP Negeri 1, perpanjangan masa jabatan Direktur Utama Perumda Tirta Uli, serta pemberhentian dan penurunan jabatan pejabat eselon III dan IV.(Silok)