Restorasidaily | Simalungun, SUMATERA UTARA
Pengelolaan dana ratusan miliar rupiah milik Negara pada proyek Peremajaan Kelapa Sawit (Replanting) di PTPN IV Tahun 2022, perlu menjadi perhatian serius Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Pasalnya, pengerjaan proyek replanting PTPN IV di sejumlah Unit Usaha yang dikerjakan perusahaan rekanan pelaksana pekerjaan selaku pemenang tender, diduga kuat tidak sesuai dengan Rencana Kerja dan Syarat (RKS) sebagaimana yang telah disepakati sebelumnya.
Seperti yang terjadi pada proyek replanting di Afdeling VI Kebun Marihat, Kecamatan Jorlang Hataran, Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera Utara, Sabtu (24/9/2022) sekira pukul 11.00 WIB.
Seorang karyawan tetap PTPN IV Unit Kebun Marihat, terlihat sedang melakukan penanaman pohon sawit baru di lahan replanting. Saat ditanya, apakah diperbolehkan karyawan tetap melakukan penanaman pohon sawit baru pada proyek replanting, karyawan tersebut mengaku itu tidak diperbolehkan.
“gak lah. Harus diBLkan. Aku, karyawan tetap Kebun Marihat. Ini punya nemer (perusahaan vendor,red), bantuin aja aku”, ucap seorang karyawan tetap PTPN IV Unit Kebun Marihat yang enggan menyebutkan namanya. Karyawan tetap Kebun Marihat itu juga tampak dibantu istrinya untuk melakukan penanaman pohon sawit baru.
Penamaan pohon sawit baru pada proyek replanting yang semestinya dikerjakan oleh Buruh Lepas (BL), ternyata dikerjakan oleh karyawan tetap PTPN IV Unit Kebun Marihat.
Padahal sesuai peraturan perundang-undangan tentang Perkebunan Kelapa Sawit, serta Perjanjian Kerja Bersama (PKB) tentang Hak dan Kewajiban Buruh Perkebunan Kelapa Sawit, penanaman pohon sawit baru harus dikerjakan oleh Buruh Harian Lepas (BHL) yang dipekerjakan perusahaan vendor pemenang tender. Upah BHL yang melakukan penanaman pohon sawit baru pun telah dimasukkan ke dalam nilai kontrak proyek replanting yang diterima perusahaan vendor pemenang tender.
Hingga berita ini diterbitkan, Direktur Utama PTPN IV, Sucipto Prayitno, enggan memberikan tanggapan saat dikonfirmasi terkait penanaman pohon sawit baru dilakukan seorang karyawan tetap Kebun Marihat.
Begitu juga dengan Kepala Bagian Tanaman PTPN IV, Irfan Faisal, juga tidak berkenan memberikan jawabannya.
Hal yang sama juga dilakukan H Budi, pemilik perusahaan rekaman pemenang tender proyek replanting di Afdeling VI Kebun Marihat, tidak bersedia memberikan penjelasan terhadap tindakan penanaman pohon sawit baru yang bukan dilakukan oleh Buruh Lepas (BL).
Sedangkan Senior Executive Vice President (SEVP) Operation I PT Perkebunan Nusantara IV, Fauzi Omar, sudah memblokir nomor WhatsApp wartawan Restorasidaily.com. Tindakan pemblokiran nomor WhatsApp itu diduga kuat akibat pemberitaan tentang aksi unjuk rasa Serikat Pekerja Perkebunan (SPBun) di Kantor Bupati Simalungun atas izin Direksi sesuai pengakuan Sekretaris SPBun PTPN IV, Deni Chandra.(Silok)