Restorasidaily | Simalungun, SUMATERA UTARA
Program peremajaan sawit atau biasa dikenal dengan sebutan Proyek Replanting PT Perkebunan Nusantara IV Tahun 2022 bernilai ratusan miliar rupiah, khususnya di Afdeling V Kebun Marihat, Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera Utara, amburadul.
Hal itu diduga dikarenakan pengerjaan penanaman pohon sawit baru di lahan seluas 205 hektar, oleh perusahaan rekanan (vendor) milik H Budi, tanpa menerapkan sistem Land Clearing (pembersihan areal tanam) untuk menghindari hama berkembang biak.
Pantauan wartawan Restorasidaily.com, Rabu (28/9/2022), proyek replanting diduga tanpa Land Clearing itu dapat dibuktikan dari sisa cincangan pohon sawit lama atau lazim disebut Chipping berukuran tidak semestinya, tampak berserakan di sekitar tanaman pohon sawit baru.
Menurut ketentuan dan peraturan tentang Perkebunan Kelapa Sawit yang menjadi pedoman dalam proyek replanting, chipping yang berserakan itu semestinya menjadi tanggungjawab perusahaan vendor. Namun walaupun sudah berulang kali diperingati, perusahaan vendor milik H Budi, justru membiarkannya.
“replanting di Afdeling V dan VI punya H Budi. Sisa cincangan pohon sawit lama, harusnya dibersihkan itu bang. Kan sudah kami bilang ke mereka, bersihkan dulu setelah itu baru ditanam. Menurut ketentuan, chippingan itu harus dibuang dulu. Bolak-balik ku bilang sama Koordinator Lapangan (Korlap)nya si Pandi. Si Desi, pengawasnya dari H Budi pun sudah ku peringati. Tapi ya begitulah kondisinya”, sebut seorang karyawan PTPN IV Unit Kebun Marihat, yang minta namanya tidak disebutkan.
Manajer Unit Kebun Marihat, Bernad Purba, melalui pesan WhatsApp menyebutkan, pihaknya akan membersihkan chippingan pada saat pengerjaan garuk piringan di areal Tanaman Belum Menghasilkan (TBM) 1.
“baik bang….nanti kami bersihkan…..sewaktu pengerjaan Garuk Piringan di TBM 1”, sebutnya saat dikonfirmasi.(Silok)