Restorasidaily | Pematang Siantar, SUMATERA UTARA
Hasil rapat Komisi-III DPRD Kota Pematang Siantar dengan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (PRKP), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Lingkungan Hidup (LH), dalam Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Pematang Siantar tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 yang dilaksanakan pada tanggal 24 s/d 27 September 2022, terkesan sangat lemah.
Padahal, segudang permasalahan yang terjadi di tengah masyarakat tak kunjung terkerjakan secara baik dan maksimal, namun tidak disoroti serta dijadikan bahan evaluasi terhadap kinerja pimpinan dan jajaran Dinas PRKP, PUPR dan LH.
Seluruh pimpinan dan anggota Komisi III DPRD Pematang Siantar, hanya fokus kepada kinerja personil Dinas Perhubungan, bahkan hingga meminta Wali Kota Pematang Siantar, dr Hj Susanti Dewayani SpA mengevaluasi posisi Plt Kepala Dinas Perhubungan, Kartini Batubara.
Ketua Komisi III DPRD Pematang Siantar, Denny TH Siahaan SH, MSi, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Rabu (28/9/2022), tentang hasil rapat Komisi III dianggap terlalu ringan/lemah terhadap kinerja Dinas PRKP, PUPR dan Lingkungan Hidup. Dirinya mengaku bahwa pihaknya lebih fokus pada Dinas Perhubungan.
“Fokus sama Dishub, bang”, jawab Denny TH Siahaan singkat.
Segudang permasalahan di tengah masyarakat seperti di Dinas PRKP yakni banyaknya lampu penerangan jalan yang tidak berfungsi sebagaimana mestinya, penataan perumahan berbasis ramah lingkungan, pengendalian dan penataan kawasan kumuh, pun tak kunjung terkerjakan secara maksimal.
Begitu juga sejumlah permasalahan di Dinas PUPR, seperti banyaknya pendirian bangunan baru tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang telah dikunjungi beberapa anggota Komisi III, penerbitan PBG yang diduga tidak sesuai Perda RTRW, terjadinya genangan air (banjir) saat turun hujan di sejumlah ruas jalan dan lingkungan penduduk akibat amburadulnya pengerjaan proyek drainase pada tahun sebelumnya, dan lainnya, tak dijadikan catatan kritikan anggota Komisi III.
Sementara untuk permasalahan di Dinas Lingkungan Hidup, seperti dugaan pembuangan limbah dari beberapa pabrik, tidak maksimalnya penindakan terhadap sejumlah perusahaan yang belum memiliki dokumen Amdal (UKL/UPL) serta lainnya, juga tidak disoroti dan dijadikan pembahasan di rapat kerja Komisi III DPRD Pematang Siantar.
Dikhawatirkan, sikap pimpinan dan anggota Komisi III DPRD Pematang Siantar yang begitu lemah terhadap kinerja pejabat dan personil Dinas PRKP, Dinas PUPR dan Dinas Lingkungan Hidup, itu dikarenakan adanya dugaan komunikasi kesepakatan terselubung berkaitan dengan anggaran yang tertampung di P-APBD Tahun 2022. (Silok)