Restorasidaily | Pematang Siantar
Kebijakan Wali Kota Pematang Siantar, dr Hj Susanti Dewayani SpA, menerima dan menandatangani berkas mutasi (perpindahan) sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) berasal dari Kabupaten/Kota lain untuk diplot sebagai pejabat struktural dan fungsional di lingkup Pemerintahan Kota Pematang Siantar, sudah layak untuk disikapi serta ditindaklanjuti serius oleh 30 anggota DPRD Kota Pematang Siantar.
Jika itu tidak dilakukan, tidak tertutup kemungkinan berdampak negatif bagi sistem pembinaan dan pengembangan karir Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintahan Kota Pematang Siantar.
Nantinya, bakal banyak ASN Pemko Pematang Siantar yang telah mengabdi puluhan tahun lamanya, serta memiliki penilaian Sasaran Kerja Pegawai (SKP) mumpuni, karirnya terabaikan bahkan tak diberi kesempatan menduduki jabatan strategis di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Kebijakan “impor” ASN ala Susanti Dewayani kembali terjadi. Bahkan informasi diperoleh wartawan Restorasidaily.com, saat ini, berkas permohonan mutasi beberapa ASN berasal dari Kabupaten/Kota lain sedang diproses di Badan Kepegawaian Daerah (BKD). Berkas permohonan mutasi pun telah mendapatkan disposisi Susanti Dewayani selaku Wali Kota Pematang Siantar.
“sedang diproses bang. Yang punya-punya beliau aja, yang dari rumah dinas lah bang”, ucap seorang ASN yang identitasnya dirahasiakan, Kamis (29/9/2022).
Satu orang diantaranya adalah ASN berasal dari Pemko Medan bernama drg Irma. Wali Kota Pematang Siantar, Susanti Dewayani telah mendisposisikan berkas permohonan mutasi dr Irma yang telah memiliki Analisa Jabatan (Anjab) dari Dinas Kesehatan, untuk diproses secepatnya ke Kantor Regional VI BKN Medan. drg Irma diisukan akan diplot sebagai Sekretaris Dinas Kesehatan sekaligus Plt Kepala Dinas Kesehatan Kota Pematang Siantar.
“drg Irma, kalau tidak salah. Dari Pemko Medan. Semua berkas yang punya rumah dinas masuk ke bagian umum, setelah didisposisi Wali Kota. Gak ke BKD. Harusnya kan Cq BKD, sekarang gak. Tujuan suratnya langsung ke Wali Kota, makanya masuknya ke Bagian Umum. Permohonan mutasinya, bang”, sebutnya.
Sementara, Wali Kota Pematang Siantar, dr Hj Susanti Dewayani SpA, enggan memberikan tanggapan saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp terkait informasi adanya berkas permohonan mutasi ASN berasal dari Kabupaten/Kota lain ke Pemko Pematang Siantar, terkhusus berkas milik dr Irma yang disebut-sebut masih berdinas di RS Pirngadi, Medan.
Sebagaimana diketahui bersama, sebelumnya pada pelantikan 88 pejabat eselon III dan IV di tanggal 2 September 2022 lalu. Sedikitnya ada 4 nama ASN yang baru beberapa hari eksodus ke Pemko Pematang Siantar, yakni Mixnon Andreas Simamora (mantan Sekda Kabupaten Simalungun) menjabat Sekretaris Dinas Kearsipan dan Perpustakaan, Dedi Idris Harahap STP, MSi menjabat Sekretaris Bappeda, Rudolf Barmen Manurung MPd (eks Kepala SMA Negeri 4) menjabat Sekretaris Dinas Pendidikan, Lahiri Amri Ghoniyu Hasibuan SSTP, MAP menjabat sebagai Kabag Kesra pada Sekretariat Daerah Kota Pematang Siantar.(Silok)