Restorasidaily | Simalungun, SUMATERA UTARA
Proyek replanting (Tanam Ulang Total) PTPN IV terkhusus di Unit Kebun Marihat yang dikerjakan oleh perusahaan rekanan (Vendor) milik H Budi dan Dora Simanjuntak, sepertinya banyak tidak sesuai dengan Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang telah ditetapkan pada saat proses tender proyek.
Selain penanaman pohon sawit baru yang dikelilingi semak chippingan berukuran lebar, proyek replanting tersebut juga melibatkan karyawan tetap di saat jam dinaa di seluruh Afdeling Unit Kebun Marihat. Keterlibatan karyawan tetap yang melakukan penanaman pohon sawit baru di saat jam dinas, itu ternyata atas perintah/suruhan para Asisten Afdeling kepada masing-masing Mandor 1.
Sikap dan tindakan para Asisten Afdeling itu disebabkan adanya dugaan “tekanan” Manajer Kebun Marihat, Bernad Purba, agar proses penanaman pohon sawit baru (Tanam Ulang) segera terselesaikan. Jika tidak, maka Bernad Purba disinyalir akan memperoleh sanksi dari pejabat utama PTPN IV yang diduga memiliki hubungan baik dengan para Pengusaha Vendor.
Adanya perintah/suruhan Asisten Afdeling untuk melibatkan karyawan tetap dalam penanaman pohon sawit baru, diungkapkan oleh Mandor 1 Afdeling II Unit Kebun Marihat, Kompi Putera saat dikonfirmasi melalui telepon seluler, Jumat (30/9/2022).
“asisten lah pak, asisten. Memang disuruh lah pak. Kalau jam dinas aku gak tahu pak, setahuku sore orang itu (karyawan tetap,red). Di tempat kami, Afdeling II, sedikitnya pak. Sudah selesai pak”, sebutnya.
Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Asisten Afdeling II, Berto Sipayung, tak berkenan memberikan tanggapan atas adanya ungkapan bahwa dirinya yang memerintahkan/menyuruh para karyawan tetap untuk melakukan penanaman pohon sawit baru pada proyek replanting di lahan Afdeling II.,
Sikap yang sama juga diperlihatkan Manajer Unit Kebun Marihat, Bernad Purba, tak berkenan memberikan tanggapannya. Dirinya membalas pesan WhatsApp wartawan Restorasidaily.com, hanya dengan kalimat, “Nggak ngerti aku maksud bahasa ini bro…hehehe”.(Silok)