Restorasidaily | Simalungun, SUMATERA UTARA
Bupati Simalungun, Radiapoh H Sinaga, melalui Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Daniel H Silalahi, memberikan sanksi administrasi berupa teguran tertulis kepada manajemen PTPN IV Unit Kebun Bah Butong, Kecamatan Sidamanik, Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera Utara. Manajemen PTPN IV Unit Kebun Bah Butong pun diminta mencabut tanaman sawit yang telah ditanam di lahan 257 hektar, karena tidak memiliki dokumen perubahan izin lingkungan atas tindakan konversi tanaman teh ke tanaman sawit.
Hal tersebut tertuang dalam surat resmi Dinas Lingkungan Hidup Pemkab Simalungun, nomor : 660/972/7.5/2022 tanggal 22 September 2022, ditujukan kepada Manajer PTPN IV Unit Kebun Bah Butong, Direksi PTPN IV, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Utara, Kepala Balai PPHLHK Wilayah Sumatera, serta Camat Sidamanik.
“sehubungan dengan adanya usaha dan/atau kegiatan konservasi yaitu penanaman kelapa sawit di atas lahan kebun teh oleh PT Perkebunan Nusantara IV Unit Kebun Bah Butong di Kecamatan Sidamanik Kabupaten Simalungun tanpa melalui mekanisme peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, maka Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Simalungun menjatuhkan Sanksi Administrasi berupa Surat Teguran Tertulis (terlampir)”, sebut dalam surat yang ditandatangani Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Simalungun, Daniel Halomoan Silalahi, AP, MSi.
Di surat sanksi administrasi tersebut, Daniel Halomoan Silalahi AP MSi dengan tegas pula meminta manajemen PTPN IV Unit Kebun Bah Butong mencabut seluruh tanaman sawit yang telah ditanami. Manajemen PTPN IV Unit Kebun Bah Butong juga diminta untuk tidak melanjutkan usaha atau kegiatan konversi penanaman pohon sawit sebelum mendapatkan izin melalui Perubahan Persetujuan Lingkungan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia terkhusus di Kabupaten Simalungun.
Sementara, Ketua Aliansi Masyarakat Sidamanik Drs.Sukendro Sidabutar melalui pesan WhatsApp yang disampaikan Sahat Nainggolan kepada wartawan Restorasidaily.com, mengatakan bahwa pihaknya sangat merasa kesal dengan sikap manajemen PTPN IV terkhusus manajemen Unit Kebun Bah Butong yang tetap bersikukuh melakukan penanaman pohon sawit di lahan yang masih berstatus izin lingkungan pohon teh. Pihak PTPN IV Unit Kebun Bah Butong, menurutnya tidak menghargai putusan Pemerintah Kabupaten Simalungun yang telah meminta menghentikan penanaman sawit tersebut.
“jelas-jelas PTPN IV Unit Kebun Bah Butong diminta untuk untuk menghentikan dan disuruh mancabut tanaman yang sempat tertanam, saat itu juga mereka mengebor tanah serta menghadirkan puluhan truk bibit sawit*, katanya.
Dari 257 hektar lahan yang sudah diolah, 40 persen lebih areal itu telah tertanam sawit. PTPN IV melalui Unit Kebun Bah Butong dianggap sesukanya menerobos seluruh perizinan lingkungan atas kegiatan konversi sawit. Tanpa ada proses kajian lingkungan oleh konsultan lingkungan dan, tanpa memiliki dokumen UPL/UKL (Upaya Pemantauan Lingkungan/Upaya Pengelolaan Lingkungan) dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Simalungun, penanaman pohon sawit tetap dipaksakan oleh PT Perkebunan Nusantara IV.
“tak sedikitpun PT Perkebunan Nusantara IV menghargai masyarakat Kecamatan Sidamanik. Mereka kelewat arogan”, ucap seorang warga, Tanjaya Sidauruk, SH yang juga berprofesi sebagai pengacara.(Silok)