Restorasidaily | Medan, SUMATERA UTARA
Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Publik (Kabid PIP) Diskominfo Sumatera Utara, Iwan Sutani Siregar, membuka resmi Workshop Pra Uji Kompetensi Wartawan (UKW) angkatan 44 – 45 Tahun 2022, di Dubai Room, Hotel Madani, Medan, Senin (31/10/22). Kegiatan tersebut diikuti sekira 60 wartawan dari media cetak dan online se Sumatera Utara, atas kerja sama Serikat Pekerja Pers (SPS) dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sumut
“Pak Kadis Kominfo menugaskan saya untuk hadir di Hotel Madani ini. Saya senang diundang kawan-kawan media. Di zaman sekarang ini, masyarakat tidak lagi mencari informasi. Namun justru sudah dibanjiri dengan berbagai informasi. Bagi kawan-kawan wartawan yang memegang teguh kode etik jurnalistik, pastinya tidak akan menyajikan berita hoax. Semoga dengan kegiatan ini, kawan-kawan wartawan lebih mampu lagi menyajikan informasi yang sebenarnya bukan hoax. Maka dengan ini, saya membuka resmi Workshop Pra UKW”, ucap Iwan Sutani Siregar.
Pada kesempatan yang sama, Sekretaris SPS Sumut, Rianto Agly SH memaparkan, kegiatan UKW angkatan 44 – 45 Tahun 2022 yang diawali dengan Workshop Pra UKW, terselenggara atas kerja sama antara SPS dengan PWI Sumut serta didukung oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
Rianto Agly berharap seluruh peserta UKW dapat mengikuti secara serius demi peningkatan kemampuan berprofesi sebagai wartawan sesuai amanat Kode Etik Jurnalistik dan UU nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“tentunya teman-teman wartawan akan memperoleh berbagai pemahaman melalui ujian kompetensi wartawan dengan beberapa penguji yang sangat handal dan mumpuni. Kami berharap seluruh peserta, lulus. Sehingga ke depannya menjadi wartawan lebih profesional dalam memberikan informasi ke masyarakat luas. Kegiatan ini tentunya dimotori oleh Ketua SPS Sumut yang juga sekaligus sebagai Ketua PWI Sumut, Abangnda H Farianda Putra Sinik”, kata Rianto Agly.
Sementara dalam sambutannya, Ketua PWI Sumut, H Farianda Putra Sinik mengatakan, seorang wartawan yang profesional sudah harus memiliki sertifikat kompetensi melalui Uji Kompetensi Wartawan (UKW).
Pada UKW angkatan 44 – 45 ini, kata Farianda, seluruh penguji memiliki kemampuan dan pengalaman dalam melakukan pengujian kompetensi wartawan. Bahkan, ketika dirinya meminta para penguji meluluskan minimal 90 persen dari jumlah peserta UKW, langsung ditolak.
“artinya apa?, Uji Kompetensi Wartawan ini tidak main-main. Ini serius. Para penguji, dengan pengalaman dan kemampuan menguji kompetensi wartawan tidak bisa dipengaruhi oleh siapapun. Mereka tentunya memiliki hak penuh, apakah teman-teman lulus atau tidak. Jika lulus UKW, maka teman-teman sudah merupakan wartawan profesional yang berkompeten. Saya ucapkan, selamat mengikuti UKW”, ucap Farianda Putra Sinik.(Silok)