Restirasidaily | PEMATANG SIANTAR, SUMATERA UTARA
Pagelaran Imlek Fair 2023 di Kota Pematang Siantar menggunakan fasilitas jalan umum di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Siantar Barat, nyata-nyata melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Pematang Siantar.
Namun mirisnya, dikarenakan adanya oknum Polisi Militer yang turut mengurus izin pemakaian jalan umum tersebut, Plt Kepala Dinas Perhubungan (Dishub), Julham Situmorang tak kuasa menolaknya.
Bahkan lebih parahnya lagi, surat rekomendasi yang diterbitkan Dinas Perhubungan (Dishub) atas pengalihan arus lalu lintas kepada Scrianto Gomargana, warga Jalan Thamrin nomor 117, Kelurahan Dwikora, ternyata turut memanfaatkan fasilitas umum lainnya, trotoar pejalan kaki.
Sementara, Polres Pematang Siantar di bawah kepemimpinan AKBP Farnando, melalui Satuan Intelkam, tetap menerbitkan izin keramaian meskipun pemakaian trotoar pejalan kaki digunakan untuk mendirikan puluhan tenda (stan bazar).
Plt Kepala Dinas Perhubungan, Julham Situmorang, saat dikonfirmasi mengatakan, pihaknya hanya menerbitkan izin pemakaian/pengalihan jalan sementara kepada Scrianto Gomargana. Di surat rekomendasi nomor: 500.11.10.1/2/1272.16/I/2023 tanggal 5 Januari 2023, tidak menyertakan keterangan untuk izin penggunaan trotoar pejalan kaki.
“Dishub hanya beri rekomendasi pemakaian/ pengalihan jalan/arus lalu lintas, bukan izin pemakaian trotoar jalan di Imlek Fair, Lok”, kata Julham Situmorang melalui telepon seluler, Sabtu (7/1/2023).
Disinggung atas adanya kekecewaan terhadap surat rekomendasi serta adanya penggunaan trotoar pejalan kaki yang telah didirikan puluhan tenda (stan bazar), Julham Situmorang mengaku tak mampu menolaknya.
“Cemmana ngak ngasi kita …PM Senior pulak yg datang menghadap …”, sebutnya melalui pesan WhatsApp.(Silok)