Restorasidaily | PEMATANG SIANTAR, SUMATERA UTARA
Surat Izin Keramaian Polres Pematang Siantar Imlek Fair Gong Xi Fa Cai 2023 dengan menggunakan trotoar jalan di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Proklamasi, Kecamatan Siantar Barat, sepertinya menarik untuk disikapi dan ditindaklanjuti serius seluruh masyarakat.
Pasalnya, surat izin keramaian itu dianggap melanggar Standar Operasional Prosedur (SOP) Kepolisian, karena tidak sesuai dengan surat rekomendasi yang diterbitkan Dinas Perhubungan (Dishub) dalam pemakaian/pengalihan jalan sementara.
Alhasil, memicu protes masyarakat hingga pembongkaran stand bazar serta pemberhentian kegiatan oleh Satpol PP, yang seyogianya berlangsung dari tanggal 7 s/d 18 Januari 2023.
Berdasarkan data diperoleh wartawan Restorasidaily.com, terdapat dua surat pendukung pelaksanaan Imlek Fair Gong Xi Fa Cai 2023. Yakni, surat rekomendasi dari Dinas Perhubungan pada tanggal 5 Januari 2023, dan surat izin keramaian dari Polres Pematang Siantar di tanggal 6 Januari 2023.
Dinas Perhubungan menyebut nama Scrianto Gomargana, warga warga Jalan Thamrin nomor 117, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Siantar Barat, sebagai penerima rekomendasi untuk mendapatkan surat izin pemakaian/pengalihan jalan sementara. Rekomendasi Dishub itu kemudian dijadikan syarat untuk mengurus izin ke Polres Pematang Siantar.
Diduga adanya lobi-lobi, sehari kemudian, tanggal 6 Januari 2023, Polres Pematang Siantar melalui Satuan Intelkam menerbitkan surat izin keramaian kepada Satkom Gajah Mada DENPOM I/1 Pematang Siantar. Penerbitan surat izin keramaian itu dilandasi (didasari) oleh surat rekomendasi Dinas Perhubungan.
Padahal, di surat rekomendasi Dinas Perhubungan, tidak menerakan/menyertakan nama Satkom Gajah Mada DENPOM I/1 Pematang Siantar sebagai penerima rekomendasi pemakaian/pengalihan jalan sementara di Jalan Perintis Kemerdekaan, melainkan nama Scrianto Gomargana.
Dengan adanya surat izin keramaian tersebut, Satkom Gajah Mada DENPOM I/1 Pematang Siantar, menggelar Imlek Fair Gong Xi Fa Cai 2023, dengan mendirikan puluhan tenda (stand) Basar di atas trotoar jalan yang diperuntukkan bagi pejalan kaki.
Saat dikonfirmasi, Scrianto Gomargana tidak mengakui bahwa dirinya yang mengurus rekomendasi dari Dinas Perhubungan Kota Pematang Siantar. Dia mengaku, Satkom Gajah Mada DENPOM I/1 yang memohon rekomendasi tersebut.
“bukan saya. Itukan atas nama Satkom Gajah Mada. Iya saya ada di situ, di lapangan. Konfirmasi langsung aja di lapangan, saya gak ngurusin itu. Itukan atas nama Satkom, ketuanya itu Pak Dragon. Iya loh, saya kan cuma mengurus izinnya loh pak, penggunaannya kan satkom”, ucap Scrianto Gomargana melalui telepon seluler.
Hingga berita ini diterbitkan, Kapolres Pematang Siantar, AKBP Fernando SIK, belum bersedia memberikan pernyataan terkait penerbitan surat izin keramaian yang diberikan kepada Satkom Gajah Mada DENPOM I/1 Pematang Siantar tersebut.(Silok)