Restorasidaily | SIMALUNGUN, SUMATERA UTARA
Kinerja Komisioner KPU Simalungun di bawah kepemimpinan Raja Ahab Damanik, patut disikapi serius oleh masyarakat Kabupaten Simalungun.
Berbagai permasalahan dalam proses seleksi calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan calon anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS), mulai dugaan keterlibatan seorang anggota KPU di dalam zoom meeting bersama peserta seleksi dalam pengarahan tes wawancara, hingga peserta seleksi terindikasi terdaftar sebagai anggota partai politik, menimbulkan terjadinya ketidakbenaran serta pelanggaran terhadap Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang berlaku di Negara Indonesia.
Berdasarkan data diperoleh wartawan Restorasidaily.com, akan disajikan sebagai berikut;
Pertama, anggota KPU Simalungun, Ramadhani Isni Sari Damanik diketahui melakukan Zoom Meeting bersama sahabat Fatayat Nahdlatul Ulama (NU) di hari Sabtu, tanggal 10 Desember 2022 lalu. Saat itu, tes (ujian) CAT (Computer Assisted Test) seleksi PPK masih berlangsung di beberapa lokasi. Bahkan hasil tes (ujian) CAT belum diumumkan serta belum ditandatangani Ketua KPU Simalungun, Raja Ahab Damanik.
Zoom meeting yang diikuti Ramadhani Isni Sari Damanik diketahui berdasarkan status WhatsApp seorang anggota Fatayat NU, yang juga terdata sebagai peserta seleksi PPK a/n Zuraini Harahap. Ramadhani Isni Sari Damanik disinyalir melakukan pengarahan tentang tes (ujian) wawancara PPK, sesuai kalimat yang dituliskan Zuraini Harahap di status WhatsAppnya.
“Zoom bersama sahabat Fatayat NU dan diskusi lagsg oleh kk Ramadhani Damanik KPU Simalungun seputaran wawancara PPK”, sebut Zuraini Harahap di status WhatsAppnya tanggal 10 Desember 2022.
Kepada wartawan Restorasidaily.com, Zuraini Harahap mengaku ditegur, dimarahi lalu diminta seorang anggota KPU Simalungun untuk menghapus status WhatsAppnya.
Hasil tes (ujian) CAT kemudian diumumkan oleh KPU Simalungun pada tanggal 11 Desember 2022, serta pelaksanaan tes (ujian) wawancara digelar pada tanggal 14 s/d 16 Desember 2022 lalu.
Ke dua, seorang calon PPK dari Kecamatan Hatonduhan a/n Riki Andrianto Sinaga, lulus seleksi administrasi, lulus tes (ujian) CAT, lulus tes (ujian) wawancara serta diumumkan sebagai urutan ke 3 Calon Anggota PPK yang ditandatangani Ketua KPU Simalungun, Raja Ahab Damanik, pada tanggal 17 Desember 2022.
Padahal berdasarkan inovasi KPU RI menggunakan SIPOL (Sistem Informasi Partai Politik), Riki Andrianto Sinaga terdata sebagai anggota Partai Golkar.
Menyikapi hal ini, keprofesionalan dan integritas Komisioner KPU Simalungun di bawah kepemimpinan Raja Ahab Damanik, dianggap buruk serta melanggar kode etik penyelenggara pemilu.
Ke tiga, seorang calon anggota PPS dari Kecamatan Tanah Jawa a/n Dewi Sartika, diloloskan pada seleksi administrasi dan tes (ujian) CAT, untuk selanjutnya mengikuti tes (ujian) wawancara yang akan dilaksanakan Kamis (19/1/2023).
Berdasarkan akun Facebook a/n Dewi Sap’dewi Sartika milik Dewi Sartika, terlihat beberapa postingan yang memperlihatkan dirinya mengenakan pakaian (seragam) Partai Demokrasi Indonesia-Perjuangan (PDIP) dari Tahun 2018, 2019 hingga 16 Nopember 2021.
Ketika hal ini dikonfirmasi kepada Dewi Sartika, dirinya mengaku sudah tidak lagi berada di PDIP. Namun ketika ditanya tentang Surat Keputusan (SK) Partai terkait dirinya tidak lagi anggota PDIP, Dewi Sartika tak mampu membuktikannya.
“di persyaratan kmrn kyknya kan gk ada pak syrat hrs 5 thn keluar dr partai. Tdk apa”pak kl itu jd masalah ato gmn. Sy hy mencoba.. Kali hasil biar Allah yg menentukan”, sebut Dewi Sartika melalui pesan WhatsApp, Rabu (18/1/2023) Dewi Sartika juga mengirimkan hasil pengecekan SIPOL yang menerangkan bahwa dirinya tidak terdaftar dalam SIPOL.
Saat dikonfirmasi tentang ketiga permasalahan tersebut, Ketua KPU Simalungun, Raja Ahab Damanik justru mengajak bertemu wartawan Restorasidaily.com di hari Jumat atau Sabtu.
“Jumat atau Sabtu, kita jumpa ya. Ini aku masih di Kecamatan Panei”, kata Raja Ahab Damanik melalui telepon WhatsApp.(Silok)