Restorasidaily | PEMATANG SIANTAR, SUMATERA UTARA
Di Tahun Anggaran 2021 lalu, Pemerintah Kota Pematang Siantar melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) menggunakan uang negara ratusan juta rupiah untuk pengadaan sarana dan peralatan bagi OTG pada kegiatan pelayanan rumah singgah Covid 19 di Jalan Sisingamangaraja, Kecamatan Siantar Sitalasari.
Namun ada hal menarik untuk diketahui masyarakat Pematang Siantar. Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI), telah terjadi Mark up (selisih harga) senilai Rp149.007.468 (seratus empat puluh sembilan juta tujuh ribu empat ratus enam puluh delapan rupiah), sehingga merugikan keuangan negara pada APBD Kota Pematang Siantar yang pada waktu itu Wali Kota dijabat H Hefriansyah SE, MM.
Informasi diperoleh wartawan Restorasidaily.com, dalam pengadaan sarana dan peralatan di rumah singgah Covid 19 tersebut, BPBD Kota Pematang Siantar dipimpin Daniel H Siregar selaku Plt Kepala BPBD, mempercayakannya kepada CV Utara Multi Promosindo milik Mhd Muhsil Saragih, warga Jalan Pattimura, Kecamatan Siantar Timur.
Namun pada proses tender dan pelaksanaan pengadaan sarana dan peralatan, bukan Mhd Muhsil Saragih yang berperan. CV Utara Multi Promosindo dipinjam-pakaikan kepada Ivan Syahputra, warga Jalan Kenanga, Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Barat, dengan pemberian uang sewa perusahaan sejumlah 1,5 % dari nilai pagu yang tertera dalam Surat Perjanjian Kerja (SPK).
Ditemui Kamis (19/1/2023), mantan Plt Kepala BPBD Kota Pematang Siantar, Daniel H Siregar membenarkan adanya selisih harga atas pembayaran pengadaan sarana dan peralatan di rumah singgah Covid 19 dari hasil audit BPK RI di TA 2021.
Kata Daniel H Siregar, dirinya telah menemui dan meminta Ivan Syahputra selaku pelaksana pengadaan barang untuk menyelesaikannya. Namun Ivan Syahputra tak kunjung meresponnya.
“dia (Ivan Syahputra,red) pinjam CV (perusahaan) orang. Barang-barang, semuanya tidak fiktif. Artinya, di pemeriksaan BPK itu ketahuan semuanya. Karena diperiksa langsung ke sana. Nah itu tadi, ongkos angkutnya, upah apa segala macam ya itu. Sudah ku bilang sama dia, gak ada cerita lain, ini harus dikembalikan. Cuma logikanya, apa mungkin semua aku yang mengembalikannya”, ucap Daniel H Siregar.
Hingga berita ini diterbitkan, Ivan Syahputra belum berkenan memberikan keterangan atas konfirmasi yang disampaikan kepadanya. Sementara Mhd Muhsil Saragih selaku pemilik CV Utara Multi Promosindo mengaku merasa kesal atas sikap Ivan Syahputra yang tak kunjung menyelesaikannya.(Silok)