Restorasidaily | Simalungun, SUMATERA UTARA
Tahun 2020 lalu, PT Bank Sumut menggelontorkan dana hibah CSR untuk pembangunan tempat relokasi 182 pedagang di Open Stage “Pagoda”, Parapat, Danau Toba, Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera Utara. Tempat relokasi pedagang itu pun diserahkan kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) sebagai aset Pemkab Simalungun.
Namun sangat disayangkan, diduga demi kepentingan proyek di Dinas Pariwisata milik kolega Bupati Simalungun, bangunan relokasi 182 pedagang itu dibongkar paksa oleh Badan Pendapatan Daerah melalui Bidang Aset. Bahkan pembongkaran tersebut, tanpa melibatkan Tim Appraisal yang menghitung nilai bangunan aset tersebut.
Pantauan wartawan Restorasidaily.com, Sabtu (18/2/2023), pembongkaran bangunan relokasi 182 pedagang di Open Stage Pagoda dilakukan pihak Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, disinyalir atas perintah Kepala Dinas Pariwisata, Fikri Damanik serta Kabid Aset’, Ricardo Sinaga.
“pihak yang akan melaksanakan proyek di Dinas Pariwisata, terus mendesak agar bangunan tempat relokasi pedagang itu dibongkar. Awalnya sempat ditolak untuk dibongkar, karena belum ada kajian penilaian dari Tim Apprasial. Kadis Pariwisata dan Kabid Aset tetap menyuruh untuk dibongkar. Seluruh bahan material dari bangunan, dikumpulkan lalu mungkin Senin depan dihitung tim apprasial”, ucap seorang narasumber, saat dikonfirmasi.
Kadis Pariwisata Kabupaten Simalungun, Fikri Damanik, enggan menjelaskan alasan pembongkaran tanpa tim apprasial. Dirinya mengatakan, bangunan tempat relokasi 182 pedagang yang bersumber dari CSR PT Bank Sumut, bukan aset Dinas Pariwisata.
“itu bukan aset Dinas Pariwisata, bang”, sebut Fikri Damanik melalui WhatsApp.
Sedangkan Kabid Aset Pemkab Simalungun, Ricardo Sinaga, tak berkenan memberikan keterangan terkait alasan tidak melibatkan Tim Appraisal sebelum dilakukannya pembongkaran bangunan tersebut.(Silok)