Restorasidaily | Simalungun, SUMATERA UTARA
Kegiatan mencincang batang pohon sawit (chipping) dengan menggunakan mesin exkavator oleh CV Rio Mandiri milik anggota DPRD Simalungun, Sugiarto alias Anto BD, layak menjadi perhatian serius Direktur Utama PTPN IV, Sucipto Prayitno.
CV Rio Mandiri milik Anto BD disebut-sebut sebagai Sub Kontraktor (Perusahaan Vendor) dari Kontraktor Utama diduga milik H Budi Herryanto Dalimunthe, yang memenangkan tender replanting di Afdeling IV Unit Kebun Balimbingan, Nagori Kasinder, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.
Alhasil, CV Rio Mandiri milik Anto BD tidak memiliki pengalaman sehingga hasil chipping kelapa sawit asal jadi karena ukurannya tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada peraturan perkebunan nasional.
Seorang kepercayaan Anto BD (Sugiarto), Ardiansyah Piliang alias Bolis mengaku, pengerjaan replanting diperoleh pihaknya dari H Budi Heryanto Dalimunthe, yang disub-kontraktorkan kepada CV Rio Mandiri. Menurutnya, CV Rio Mandiri milik Anto BD, baru pertama kali mengerjakan replanting di areal perkebunan kelapa sawit milik PTPN IV.
“baru ininya kami kerjakan replanting. Disubkannya ini dari Haji Budi, bang. Kok langsung sampai masalah ini ke manajer kebun. Kena tegur jadinya kami”, ucap Bolis dengan nada tinggi, saat ditemui, Kamis (9/3/2023).
Hingga berita ini diterbitkan, H Budi Herryanto Dalimunthe, yang dikonfirmasi terkait adanya pemberian sub kontraktor pada proyek replanting, tak kunjung memberikan keterangan apapun.(Silok)