Restorasidaily | Simalungun, SUMATERA UTARA
Dugaan penimbunan BBM jenis solar diduga bersubsidi di rumah karyawan yang akan digunakan pada proyek replanting pohon sawit oleh perusahaan vendor milik Ahua, sejatinya tidak diperbolehkan.
Hal tersebut disampaikan seorang karyawan Unit Kebun Balimbingan, Hendra saat ditemui di Kantor Afdeling I Unit Kebun Balimbingan, Senin (13/3/2023).
“ini rumah karyawan, seharusnya gak boleh nyimpan solar”, ucap Hendra saat diwawancarai beberapa wartawan.
Ditanya, apakah benar dugaan penimbunan BBM jenis solar diduga bersubsidi diketahui atau atas izin dari pimpinan Unit Kebun Balimbingan. Hendra enggan membeberkannya.
“kalau itu, gak bisa saya jawab. Ke pimpinan lah pak”, katanya.
Tindakan penyimpanan seratusan jerigen solar diduga bersubsidi berkapasitas 5000 liter (5 ton) di sebuah rumah karyawan, bersebelahan dengan rumah karyawan lain yang berpenghuni, tidak tertutup kemungkinan membahayakan nyawa manusia. Namun hal itu terkesan diabaikan oleh Ahua dan para pimpinan Unit Kebun Balimbingan.(Silok)