Restorasidaily | Pematang Siantar, SUMATERA UTARA
Berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Koordinator Perekonomian Nomor 1 Tahun 2022 yang telah dipertegas dengan perubahan Permenko Perekonomian Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat (KUR), untuk plafon kurang dari Rp 100 juta tidak memerlukan agunan tambahan. Pemerintah Republik Indonesia memberikan subsidi bunga atau marjin debitur kepada bank penyalur. Bank hanya boleh mencatatkan agunan pokok berupa objek atau usaha yang dibayai.
Namun oleh manajemen Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Pematang Siantar yang menaungi BRI Unit Marihat, Permenko Perekonomian justru diabaikan.
Para debitur yang melakukan pinjaman KUR di Tahun 2022 justru diminta untuk menyerahkan agunan tambahan berupa BPKB kendaraan, sertifikat tanah dan sebagainya. Bank Rakyat Indonesia Cabang Pematang Siantar yang menaungi BRI Unit Marihat tetap menikmati subsidi bunga atau marjin debitur sekira 3 % dari Pemerintah Republik Indonesia.
Mantan Kepala Unit BRI Marihat, Rahmat Gultom, saat dikonfirmasi mengakui pihaknya memegang agunan tambahan para debitur KUR di Tahun 2022. Walaupun dirinya mengetahui serta membenarkan Permenko Perekonomian yang melarang agunan tambahan, pihaknya tetap meminta agunan tambahan berupa BPKB kendaraan, sertifikat tanah dan sebagainya dengan alasan untuk mendidik para debitur KUR agar lebih giat membayar cicilan KUR.
“agunan tambahan itu biasanya kita kan menyarankan nasabah itu, apa namanya, supaya lebih giat lagi untuk pembayaran. Cuman tidak ada pengikatan, apa namanya, bukti pengikatan atas itu gitu loh. Iya, agunan tambahan (BPKB) hanya megang aja pak. Bukan berarti nilainya, apa namanya, menjadi penentu pinjaman”, ucap Rahmat Gultom melalui telepon seluler, Kamis (16/3/2023). Menurutnya, dalam pemberian KUR, pihaknya telah melakukan pengkajian berdasarkan Surat Keterangan Usaha dari para debitur.
Rahmat Gultom yang menjabat Kepala Unit Marihat sejak Tahun 2021 hingga akhir 2022, juga menyatakan bahwa agunan tambahan yang dipegang BRI Unit Marihat merupakan kebijakan untuk mendidik para debitur KUR.
Terkait adanya pemberian subsidi bunga atau marjin debitur kepada BRI, Rahmat Gultom menyebut, itu merupakan urusan Kantor Pusat Bank Rakyat Indonesia.
“”benar. Sebenarnya kita ini sifatnya mendidik saja. Subsidi bunga atau marjin debitur, itu kan urusan kantor pusat. Kita tahunya kan menyalurkan kredit saja. Agunan tambahan itu gak wajib, gak dikuasai. Dan BPKB sepeda motor bisa diambil suatu saat bila diperlukan untuk mengurus pajak pak”, pungkas Rahmat Gultom.(Silok)