Restorasidaily | Pematang Siantar, SUMATERA UTARA
Sebagai pimpinan cabang Bank Rakyat Indonesia (BRI) Pematang Siantar, Ishak Lurhfian, tentu sangat memahami larangan permintaan agunan tambahan terhadap debitur KUR pada Peraturan Menteri Koordinator Perekonomian Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Namun hal itu tidak dibarengi dengan kenyataan yang sebenarnya. Permintaan agunan tambahan kepada para debitur Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan plafon di bawah Rp 100.000.000 (Seratus Juta Rupiah) yang diterapkan manajemen BRI Unit Marihat, disinyalir tidak terlepas dari dugaan tidak becusnya pengawasan Ishak Lurhfian selaku Pimpinan Cabang BRI Pematang Siantar.
Saat dikonfirmasi Sabtu Malam, (18/3/2023), Ishak Lurhfian mengaku, berdasarkan arahan pimpinan BRI Pusat dan Wilayah Sumatera Utara, permintaan agunan tambahan kepada debitur KUR di bawah Rp100 juta tidak diperbolehkan. Ishak Lurhfian memastikan tidak ada penerapan permintaan (penguasaan) agunan tambahan kepada debitur KUR.
“kami sudah berkali-kali zoom dengan internal kantor pusat dan wilayah, bahwa tidak boleh minta agunan. Itu sudah clear itu pak. Fokusnya adalah usaha. Cuma kadang-kadang mohon maaf ini, orang-orang ketika tidak diberikan pinjaman karena usahanya tidak layak, kemudian dia bilang ini karena agunannya tidak diberikan”, kata Ishak Lurhfian melalui telepon seluler.
Mengaku sedang berada di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, Ishak Lurhfian menambahkan bahwa Kredit Usaha Rakyat (KUR) merupakan program Pemerintah Republik Indonesia. Disinggung tentang pengawasan dirinya selaku Pimpinan Cabang BRI Pematang Siantar terhadap kebijakan BRI Unit Binaan yang menerapkan agunan tambahan, Ishak Lurhfian enggan menanggapinya. Namun ia justru mempersilahkan para debitur KUR mengambil agunan tambahan yang telah diserahkan kepada manajemen BRI Unit Binaan.
“itu makanya saya bilang, kalau memang ada silahkan diambil. Mereka (pimpinan unit) akan bertanggungjawab nanti di internal BRI kalau mereka melakukan itu. Ada sistem audit internal di BRI, audit kita itu rutin karena ada audit bulanan per tiga bulan dan setahun. Mereka nanti akan menerima konsekuensi dari pelanggaran kebijakan tersebut”, pungkasnya.(Silok)