7 September 2025 | 07:04 WIB
Restorasi Daily
No Result
View All Result
  • Regional
    • Dairi
    • Pematangsiantar
    • Karo
    • Simalungun
    • Samosir
    • Sibolga
    • Taput
    • Tebing Tinggi
    • Tobasa
  • Peristiwa
    • Hukum & Kriminal
  • Nasional
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Regional
    • Dairi
    • Pematangsiantar
    • Karo
    • Simalungun
    • Samosir
    • Sibolga
    • Taput
    • Tebing Tinggi
    • Tobasa
  • Peristiwa
    • Hukum & Kriminal
  • Nasional
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
No Result
View All Result
Restorasi Daily
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Siantar
  • Simalungun
  • Nasional
ADVERTISEMENT
Home Berita Peristiwa

Simpan 53 Butir, Ratu Ekstasi Tebing Tinggi Ditangkap Polisi

Restorasidaily.com by Restorasidaily.com
27 Februari 2018 | 21:53 WIB
in Peristiwa
0

Restorasidaily.com | TEBINGTINGGI

Personil kepolisian Satuan Reserse Narkoba Polres Tebing Tinggi berhasil menangkap seorang perempuan bernama Wahani alias Hani (24). Ia dikenal sebagai ratu narkotika jenis pil ekstasi di Kota Tebing Tinggi.

Saat ditangkap di rumahnya, di Jalan Sei Wampu, Lingkungan VI, Kelurahan Durian, Kecamatan Bajenis Kota Tebingtinggi, Selasa (20/2/2018) pagi sekitar pukul 08:00 WIB, ia kedapatan menyimpan 53 butir Naekotika diduga jenis pil ekstasi.

Awalnya polisi menerima laporan masyarakat, jikalau pelaku Hani sering menjual narkotika jenis pil ekstasi di rumahnya. Polisi menggerebek rumah itu dan menangkap pelaku Hani.

Polisi menemukan barang bukti tiga bungkus plastik klip berisi 53 butir diduga narkotika jenis ekstasi dengan rincian pil warna hijau berlogo kodok sebanyak 17 butir, pil warna merah bata berlogo huruf R sebanyak 17 butir, dan pil berwarna coklat berlogo huruf A sebanyak 19 butir.

Tidak itu saja, ditemukan juga satu buah botol plastik merk Xylitol dan 18 bungkus plastik klip kecil kosong yang disembunyikan di dinding belakang rumahnya.

“Pelaku hani telah ditahan dan akan diproses dengan menjerat melanggar Pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara”, ucap Kasubbag Humas AKP MT Sagala Selasa (27/2/2018) pagi.

Sementara itu pelaku Wahani alias Hani menyatakan pil ekstasi itu milik temannya berinisial As, warga Kota Medan yang dititipkan kepadanya saat mereka bertemu di salah satu kafe yang ada di Kota Tebing Tinggi.

“Saat itu As menitip barang itu (pil ekstasi -red) untuk disimpankan, dan berpesan pil ekstasi tersebut akan digunakan beramai-ramai dengan rekan-rekannya pada perayaan tahun baru Imlek,” kata pelaku Hani kepada para wartawan.

Penulis : Erwan
Editor : Hendro Susilo

Share65Tweet41SendShare

Berita Terkait

Kajari Pematangsianțar Sebut Ada Intervensi Mengatasnamakan Wali Kota, Palti Pandiangan dkk Mengaku Tidak Ada Diintervensi Siapapun. Mana yang Benar?.
Berita

Kajari Pematangsianțar Sebut Ada Intervensi Mengatasnamakan Wali Kota, Palti Pandiangan dkk Mengaku Tidak Ada Diintervensi Siapapun. Mana yang Benar?.

by Restorasidaily.com
21 Agustus 2025 | 23:34 WIB

Restorasidaily | Pematangsianțar, Sumatera Utara  Beberapa jam setelah unjuk rasa massa Gerakan Peduli Adyaksa (GPA) tentang dugaan adanya "Jaksa Nakal" mengintervensi...

Read more
Diprotes, Setiap Tahun Menaikkan Biaya Sekolah. Manajemen SD Kristen Kalam Kudus 2 Dituding Utamakan Keuntungan daripada Kualitas
Berita

Diprotes, Setiap Tahun Menaikkan Biaya Sekolah. Manajemen SD Kristen Kalam Kudus 2 Dituding Utamakan Keuntungan daripada Kualitas

by Restorasidaily.com
11 Juni 2025 | 15:04 WIB

Restorasidaily | Pematangsianțar, Sumatera Utara  Bagi masyarakat Kota Pematangsiantar yang berencana menyekolahkan anaknya di SD Kristen Kalam Kudus 2, sepertinya harus...

Read more
Minta Agunan Tambahan Debitur KUR, Bank Mandiri Pematangsiantar Menikmati Subsidi Bunga Bank dari Pemerintah
Berita

Minta Agunan Tambahan Debitur KUR, Bank Mandiri Pematangsiantar Menikmati Subsidi Bunga Bank dari Pemerintah

by Restorasidaily.com
2 Juni 2025 | 14:16 WIB

Restorasidaily | Pematangsianțar, Sumatera Utara  Berdasarkan ketentuan pada Peraturan Menteri Koordinator Perekonomian Nomor 1 Tahun 2022 yang telah dipertegas dengan perubahan...

Read more
Pedagang Angkringan di Jalan Gatot Subroto Medan Curi Listrik
Berita

Pedagang Angkringan di Jalan Gatot Subroto Medan Curi Listrik

by Restorasidaily.com
20 April 2025 | 21:01 WIB

Restorasidaily | Medan, Sumatera Utara    Pedagang Angkringan di Jalan Gatot Subroto (Gatsu), Kelurahan Petisah, Kecamatan Medan Petisah, diduga melakukan pencurian listrik....

Read more

Direkomendasikan

Hukum & Kriminal

Lagi, Dua Perampok Sadis Pembunuh Supir Grab Taxi Online Tewas Ditembak Tim Gabungan Polrestabes Medan

25 September 2017 | 13:58 WIB
Regional

Terlibat Pelanggaran Disiplin dan Tindak Pidana Kriminalitas, 17 Polisi di Sumatera Utara Dipecat

16 Desember 2017 | 00:14 WIB
Simalungun

Tabrakan Beruntun di Jalinsum Siantar-Perdagangan, 1 Tewas Dan 3 Luka Berat

12 Oktober 2017 | 18:55 WIB
Berita

Akibat Kesalahan Perintah melalui Surat, Zocson Silalahi Dicopot dari Jabatan Kadisdik Simalungun

12 November 2022 | 09:04 WIB
Berita

Bangkai Babi Masih Dibuang Sembarangan, Dinas Pertanian dan Lingkungan Hidup Kewalahan 

9 Desember 2019 | 21:53 WIB
Berita

Pjs Wali Kota Pematangsiantar Menghadiri Wisuda Sarjana STIE Sultan Agung

27 Oktober 2024 | 08:07 WIB
Berita

dr Susanti Dewayani SpA Menghadiri Konsultasi antara Pemko Pematangsiantar dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan

29 Maret 2024 | 01:59 WIB
Kesehatan

Dinas Kesehatan Diminta Periksa Kualitas Higienis Masakan di Pondok Puyuh Kang Latif

29 Maret 2018 | 12:22 WIB
Regional

Mobil Patroli Ini Parkir Sembarangan

22 September 2017 | 15:01 WIB
Berita

Kumpulkan Pengurus FKUB dan Ormas Keagamaan, Radiapoh Sinaga – Azi Pangaribuan Diduga akan Gunakan Praktik Politik Identitas

3 September 2024 | 18:36 WIB
Simalungun

Dana Hibah 1,5 Miliar KPU Simalungun Langgar UU dan Permendagri

13 Oktober 2017 | 02:21 WIB
Berita

Program Kerja 100 Hari Tak Jelas, Anton – Benny Sibuk Hadiri Kegiatan Seremonial

12 Maret 2025 | 01:24 WIB
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman
  • Terms

© 2024 Restorasidaily.com

rotasi barak berita hari ini danau toba siantar

No Result
View All Result
  • Regional
    • Dairi
    • Pematangsiantar
    • Karo
    • Simalungun
    • Samosir
    • Sibolga
    • Taput
    • Tebing Tinggi
    • Tobasa
  • Peristiwa
    • Hukum & Kriminal
  • Nasional
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Opini

© 2024 Restorasidaily.com

rotasi barak berita hari ini danau toba siantar