Restorasi Daily
  • INDEKS
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Peristiwa
  • #VIRAL
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Peristiwa
  • #VIRAL
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
No Result
View All Result
Restorasi Daily
No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Berita
  • #VIRAL
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Regional
  • Dunia
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Olahraga
Home Berita
SPBU Ahmad Yani Layani Pembelian BBM dengan Jeriken Tanpa Surat Rekomendasi Instansi Resmi

SPBU Ahmad Yani Layani Pembelian BBM dengan Jeriken Tanpa Surat Rekomendasi Instansi Resmi

Restorasidaily.com by Restorasidaily.com
13 September 2021 | 22:38 WIB
in Berita, Pematangsiantar
0

Restorasidaily | PEMATANGSIANTAR, SUMATERA UTARA

Selain melayani kendaraan industri milik PT STTC membeli solar subsidi, SPBU 14.211.205 Jalan Ahmad Yani, Kota Pematangsiantar, Provinsi Sumatera Utara, juga melayani pembelian BBM dengan Jeriken untuk dijual kembali secara eceran. Namun mirisnya, pembelian itu tanpa dilengkapi surat rekomendasi dari instansi resmi sesuai peraturan yang berlaku di PT Pertamina.

Senin (13/9/2021) sekira pukul 16.42 WIB, wartawan Restorasidaily.com melihat langsung aktivitas penjualan BBM jenis Pertalite dan Bio Solar dengan menggunakan jeriken kepada beberapa masyarakat. Tak tanggung-tanggung, sebanyak belasan Jeriken itu diangkut kendaraan milik masyarakat yang ternyata sudah menjadi pelanggan dari sejumlah daerah di luar Kota Pematangsiantar.

Seorang pelanggan, H Siahaan, warga Nagori Tigaras, Kecamatan Dolok Pardamean, Kabupaten Simalungun, mengaku dua kali dalam satu Minggu  membeli dan mengisi BBM jenis Pertalite dan Bio Solar menggunakan jeriken di SPBU 14.211.205 Jalan Ahmad Yani. Diakuinya pula, dirinya tidak memiliki surat rekomendasi dari instansi resmi yang menjadi persyaratan untuk membeli BBM jenis Pertalite dan Bio Solar.

“kok sekarang pakai surat kayak gitu. Dulu kok enggak?. Dulu gak ada pakai-pakai kayak gitu. Dulu aku bawa bus, cuman bawa jeriken juga”, sebutnya.

Dengan menggunakan mobil L 300 Pickup, H Siahaan terlihat sudah terbiasa menyusun belasan Jeriken miliknya di lokasi  pengisian BBM.

“aku dari Tigaras. Pertalite sembilan jeriken, solar empat jeriken. Gak punya surat. Udah biasa ngisi di sini”, katanya.

Seorang operator SPBU yang enggan menyebutkan nama, terlihat kebingungan serta mencoba membela diri dengan mempertanyakan surat rekomendasi instansi resmi untuk pembelian BBM kepada H Siahaan. Namun H Siahaan justru tampak lebih kebingungan lagi dengan pertanyaan operator SPBU tersebut.

Sedangkan pelanggan lain, warga Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun, mengaku setiap minggunya melakukan pembelian Bio Solar menggunakan jeriken tanpa dilengkapi dengan surat rekomendasi dari instansi resmi Pemerintah setempat.

“seminggu sekali, tiga jeriken beli solar di sini. Ya dikasih. Rumah ku di Sinaksak, Tapian Dolok”, sebut pria berambut putih yang minta namanya tak disebutkan tersebut.

Sementara, pengawas SPBU, Torang Tobing yang dikonfirmasi melalui panggilan telepon seluler dan pesan WhatsApp, tak kunjung memberikan respon serta membalasnya.

Berikut peraturan mengenai penggunaan jerigen di SPBU Pertamina:

1. SPBU hanya boleh menyalurkan Bahan Bakar Premium dan Minyak Solar (Bersubsidi/PSO) untuk penggunaan akhir dan dilarang keras menjual Premium dan Minyak Solar pada wadah kemasan/jerigen untuk dijual kembali ke konsumen.

2. Penjualan Bahan Bakar Khusus Jenis Gasoline Series (Pertalite, Pertamax, Petamax Turbo) dapat dilayani menggunakan wadah kemasan/jerigen yang terbuat dari maerial dari unsur logam.

3. Penjualan bahan Bakar Khusus Jenis Diesel Series (Pertamina Dex, Dexlite) dapat dilayani dalam wadah kemasan/jerigen yang terbiat dari bahan/material dari unsur logam atau bahan HDPE (High Density polyethylene) sejenis thermoplastic khusus yang terdapat simbol HDPE2 pada kemasannya.(Silok)

 

Share91Tweet57SendShare

Berita Terkait

Rekonstruksi pembakaran rumah Hakim PN Medan diwarnai momen haru saat tersangka yang merupakan jemaat satu gereja menangis dan meminta maaf.
Peristiwa

Rekan Satu Gereja Hakim PN Medan Berulang Kali Minta Maaf Saat Rekonstruksi Pembakaran Rumah

by Zai Barak
3 Desember 2025 | 17:30 WIB

Restorasidaily.com - Rekonstruksi pembakaran rumah Hakim PN Medan diwarnai momen menggetarkan ketika Oloan Simamora, tersangka yang merupakan jemaat satu gereja...

Read moreDetails
Dinamika Politik dalam Penanganan Banjir Sumatera Barat: Antara Tanggap Darurat dan Tata Kelola Lingkungan
Berita

Dinamika Politik dalam Penanganan Banjir Sumatera Barat: Antara Tanggap Darurat dan Tata Kelola Lingkungan

by Restorasidaily.com
3 Desember 2025 | 07:01 WIB

Restorasidaily | Palembang, Sumatera Selatan    Oplus_131072 Situasi & Penyebab   Sejak akhir November 2025, Sumatera Barat dilanda hujan ekstrem yang...

Read moreDetails
Transformasi Demokrasi Indonesia di Era Digital: Peluang, Tantangan, dan Prospek
Regional

Transformasi Demokrasi Indonesia di Era Digital: Peluang, Tantangan, dan Prospek

by Restorasidaily.com
3 Desember 2025 | 06:59 WIB

Restorasidaily | Palembang, Sumatera Selatan  Oplus_131072 Perkembangan teknologi informasi dalam dua dekade terakhir telah memengaruhi hampir seluruh aspek kehidupan publik di...

Read moreDetails
Ketika Negara Tegas, Korupsi Tak Punya Ruang: Indonesia dan Cermin Politik Global
Peristiwa

Ketika Negara Tegas, Korupsi Tak Punya Ruang: Indonesia dan Cermin Politik Global

by Restorasidaily.com
3 Desember 2025 | 06:49 WIB

Restorasidaily | Palembang, Sumatera Selatan   Korupsi bukan sekadar pelanggaran hukum, melainkan cerminan seberapa jauh negara berani mengontrol kekuasaannya sendiri....

Read moreDetails

Direkomendasikan

Berita

Wali Kota Pematangsiantar Menghadiri Perayaan Maha Thriruvilla di Kuil Shri Mariamman Kuil

25 Juli 2024 | 13:51 WIB
Hukum & Kriminal

Bertengkar Dengan Istri Karena Mabuk, Herman Harianja Tewas Minum Racun

14 Oktober 2017 | 11:57 WIB
Berita

Gunakan Pondasi Lama, Proyek Pagar SD 37 Diduga Tak Sesuai Petunjuk Teknis

24 September 2021 | 18:22 WIB
Peristiwa

2 Ruko Usaha Furniture Jalan HM Yamin Medan Terbakar

30 Oktober 2017 | 10:26 WIB
Berita

Tim Pemenangan Wesly – Herlina di Pilkada 2024 Dideklarasikan. Wesly Silalahi : “Dilintasi Tol, Kota Pematangsiantar Jangan Sampai Jadi Kota Mati”

14 September 2024 | 02:44 WIB
Berita

Dirawat Dengan Gejala Covid 19, Seorang Warga Simalungun Meninggal Dunia di RSUD Rondahaim Saragih

2 Juni 2020 | 09:09 WIB
Olahraga

Score Hasil Liga Champions 2017 — 2018 Dini Hari Tadi

27 September 2017 | 12:12 WIB
Peristiwa

Cabuli Tiga Murid Perempuan, Dua Guru Agama Ditangkap

25 Juli 2017 | 01:25 WIB
Regional

Berikut Tips dan Trik Maksimalkan Efek Bokeh Pada Ponsel

7 Januari 2018 | 10:02 WIB
Pematangsiantar

Gelar Aksi Unjukrasa Disaat Kunjungan Presiden Jokowi, 5 Anggota SaLing Diamankan Personil Gabungan

27 November 2017 | 15:59 WIB
Hukum & Kriminal

Betor Tabrak Supra dan Mio, 3 Luka Serius

25 September 2017 | 21:51 WIB
Regional

Ini Penjelasan tentang Legalisir Ijazah JR Saragih

12 Februari 2018 | 14:58 WIB
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman
  • Terms

© 2025

logo sinata id new


PT DARVE RESTORASI NUSANTARA
Jl. Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta.
Jalan Meranti Burung, Komplek Perumahan Meranti, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara, Pematangsiantar.
[email protected]

rotasi barak berita hari ini danau toba siantar

No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Peristiwa
  • #VIRAL
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Opini

© 2025

logo sinata id new


PT DARVE RESTORASI NUSANTARA
Jl. Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta.
Jalan Meranti Burung, Komplek Perumahan Meranti, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara, Pematangsiantar.
[email protected]

rotasi barak berita hari ini danau toba siantar