Restorasi Daily
  • INDEKS
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Peristiwa
  • #VIRAL
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Peristiwa
  • #VIRAL
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
No Result
View All Result
Restorasi Daily
No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Berita
  • #VIRAL
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Regional
  • Dunia
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Olahraga
Home Berita Hukum & Kriminal

Tersangka Sabu Prapid BNNK Tebing Tinggi

Restorasidaily.com by Restorasidaily.com
14 Desember 2017 | 19:08 WIB
in Hukum & Kriminal
0

Restorasidaily.com | TEBING TINGGI

Untuk mencari keadilan, tersangka narkotika golongan I jenis sabu melakukan Pra Peradilan (Prapid) melalui kuasa hukum Nirmalasari, SH terhadap Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Tebing Tinggi yang didampingi biro hukum BNN Pusat, Kombes Pol Hermanto.

Fakta persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas I B, Jalan Merdeka, Kota Tebing Tinggi dipimpin hakim tunggal Albon Damanik,SH berjalan alot. Tersangka Anwar alias Angek, warga jalan Bangau, Kecamatan Bajenis ditangkap BNNK Tebing Tinggi, Jalan Sungai Mati, Kecamatan Bajenis, Kota Tebing Tinggi, Kamis (26/10/17) sekira pukul 21.00 WIB, karena adanya informasi dari Resident Pasca Rehab (seseorang yang sedang menjalani rehab bernama Hermanto alias Ajo terhadap BNNK Tebing Tinggi. Bahwa di kawasan Jalan Sungai Mati sering terjadi transaksi narkotika golongan I jenis sabu yang diperankan terduga Angek dengan ciri-ciri kurus tinggi, pengemudi becak bermotor (betor) dan keturunan Tionghoa.

Mendengar adanya informasi, personil BNNK langsung meluncur ke lokasi dan melakukan pengintaian terhadap si tersangka, tepatnya pukul 21.30 WIB, petugas melihat seseorang pria dengan ciri-ciri yang diberikan Ajo. Tak ayal terduga langsung dibekuk dan dilakukan penggledahan. Di sekujur tubuh Angek dan ditemukan sabu sebanyak 2 jie didalam plastik bening yang dibungkus koran pada saku celana bagian kiri dan sebuah HP.

Akhirnya petugas langsung menggelandang tersangka ke markas BNNK Kota Tebing Tinggi di Jalan Prof M Yamin. Sebelum Angek tertangkap, terlebih dahulu BNNK menangkap Ajo.

Pada keterangan saksi yang dihadirkan kuasa hukum Angek yakni Yuli sebagai istri dan Lina, bahwasanya mereka mengetahui Angek ditangkap BNNK dari ibu mertua.

“Pada hari jumat (27/10/17) sekira pukul 10.00 wib, petugas bnnk mendatangi rumah mertua dengan mengatakan agar mengantarkan baju angek ke kantor bnnk. Tak lama kemudian saya antarkan kebutuhan angek berikut makanan. Pada penuturan Angek bahwasanya barang bukti sabu sebanyak 2 jie terdapat pada ajo, dan benar sabu tersebut dibeli dari saya (Angek). Dari penangkapan Ajo, BNNK lakukan pengembangan penyelidikan dan akhirnya menangkap saya. Sabu tersebut saya beli dari Edianto alias Ahok”, ucap Yuli meniru ucapan Angek di ruang persidangan.

Tersangka Ajo ditangkap pada hari yang sama sekira pukul 13.30 WIB. Setelah penangkapan Angek, BNNK juga melakukan pengembangan dan akhirnya diketahui pemilik sabu adalah Edianto alias Ahok. Pada hari yang sama Ahok juga ditangkap sekira pukul 21.30 WIB.

“Ahok itu merupakan kerabat juga pak, dimana suami dari kakak kandung saya merupakan adik dari ibu Ahok. Jadi sabu tersebut dibeli dari Ahok. Kenapa suami saya tanpa barang bukti sabu ditangkap, sementara Ajo dengan barang bukti sabu 2 jie tidak dipenjara, begitu juga dengan Ahok yang merupakan bandar tidak dipenjara?”, celetuk Yuli.

Yuli juga merasa aneh dengan seorang polisi yang berinisial JS saat saya temui pada Selasa (31/10/17) sewaktu mengantarkan nasi Angek bertanya dengan berkata “Mau digimanakan, mau direhab atau gimana, saya (Yuli) jawab direhab pun jadilah pak. Kemudian pak JS memberitahukan biaya rehab 1 bulan Rp 3,5 juta, jadi untuk 3 bulan rehab Rp 10 juta. Masak aku nggak dapat apa apa!”, terang Yuli meniru perkataan oknum BNNK.

” Lanjut Yuli mengikuti perkataan oknum BNNK, Gini ajalah uang rehab Rp 10 juta, sama kami Rp 20 juta, jadi total semua Rp 30 juta. Karena nggak ada uang sebanyak itu, oknum BNNK kembali bernegosasi agar biaya Rp 10 juta saja. “Saya hanya mampu menyediakan uang Rp 5 juta, namun beliau mengatakan, kita perpanjang saja penahanannya”, ucap Yuli.

“Aku sama sekali tidak mau menanda tangani penahanan Angek, begitu juga dengan suami saya tidak mau menandatangani berita acara penahanan. Namun setelah pulang dari kantor BNNK, ternyata pihak BNNK memaksa Angek menandatangai berita acara penahanan. Kan aneh pak hakim, kok suami saya aja yang mendapat tekanan dari BNNK hingga dilakukan penahanan tanpa barang bukti. Sementara tersangka lain, yakni Hermanto dan Edianto yang memiliki barang bukti sabu dan bandar sabu bebas berkeliaran”, jelas Yuli.

Sehubungan pihak kejaksaan Tebing Tinggi menolak pelimpahan berkas perpanjangan penahanan Angek dari BNNK Tebing Tinggi pada (23/11/17) sementara batas penahanan Angek berakhir pada 20 Nopember 2017. Namun pihak BNNK Tebing Tinggi tetap menahan Angek hingga Kamis (30/11/17) dan tetap berada di kantor BNNK Tebing Tinggi, walaupun tidak dalam sel tahanan.

“Pihak BNNK Tebing Tinggi telah melanggar Hak Azasi Manusia (HAM) dari Angek. Sebab batas waktu penahanan Angek berakhir pada 20 Nopember 2017. Seharusnya BNNK Tebing Tinggi mengembalikan Angek kepada keluarganya sesuai dengan batas waktu penahanan Angek yang berakhir pada 20 Nopember 2017. Jadi tujuan prapid yang dilakukan Angek melalui kuasa hukumnya untuk menegakkan HAM dalam melaksanakan hukum acara pidana”, pungkas Taufik Sipayung, ketua DPD PEKAT-IB di sela-sela mengikuti persidangan.

Sementara hakim tunggal, Albon Damanik, SH mengatakan, penahanan terhadap Angek tidak berdasar dengan alasan apapun mulai tanggal 21/11/17, sebab masa penahanan Angek berakhir pada 20 Nopember 2017. Sidang putusan akan dilanjutkan pada Senin (18/12/17)”, ungkap Albon. (Erwan )

Share10Tweet7SendShare

Berita Terkait

Kajari Pematangsianțar Sebut Ada Intervensi Mengatasnamakan Wali Kota, Palti Pandiangan dkk Mengaku Tidak Ada Diintervensi Siapapun. Mana yang Benar?.
Berita

Kajari Pematangsianțar Sebut Ada Intervensi Mengatasnamakan Wali Kota, Palti Pandiangan dkk Mengaku Tidak Ada Diintervensi Siapapun. Mana yang Benar?.

by Restorasidaily.com
21 Agustus 2025 | 23:34 WIB

Restorasidaily | Pematangsianțar, Sumatera Utara  Beberapa jam setelah unjuk rasa massa Gerakan Peduli Adyaksa (GPA) tentang dugaan adanya "Jaksa Nakal" mengintervensi...

Read moreDetails
Personel BNN Pematangsiantar Tangkap Terduga Tiga Pengedar Narkoba
Hukum & Kriminal

Personel BNN Pematangsiantar Tangkap Terduga Tiga Pengedar Narkoba

by Restorasidaily.com
9 September 2024 | 13:45 WIB

Restorasidaily | Pematangsianțar Sumatera Utara    Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Pematang siantar melakukan penggerebekan dan menangkap tiga orang pria terduga...

Read moreDetails
Lapas Kelas IIA Pematangsiantar Menggelar Wisuda Tahfidz Qur’an bagi Warga Binaan
Berita

Lapas Kelas IIA Pematangsiantar Menggelar Wisuda Tahfidz Qur’an bagi Warga Binaan

by Restorasidaily.com
27 Juli 2024 | 16:15 WIB

Restorasidaily | Simalungun SUMATERA UTARA    Setelah genap enam bulan mengikuti pembinaan tahfidz Qur’an serta menjani serangkaian tahap ujian, Lembaga Pemasyarakatan...

Read moreDetails
Ditangkap Polisi, 3 Pria dan 1 Wanita Gagal Ngefly. Si Penjual Sabu, Satpam Kebun Sei Mangkei
Berita

Ditangkap Polisi, 3 Pria dan 1 Wanita Gagal Ngefly. Si Penjual Sabu, Satpam Kebun Sei Mangkei

by Restorasidaily.com
9 Februari 2024 | 08:23 WIB

Restorasidaily | Simalungun SUMATERA UTARA    Nasib sial dialami 3 pria dan 1 wanita, warga Huta VI Nagori Wonorejo, Kecamatan Pematang...

Read moreDetails

Direkomendasikan

Pematangsiantar

“Gejolak” PDAM Tirtauli Jangan Ganggu Kinerja dan Layanan

10 Oktober 2017 | 09:35 WIB
Peristiwa

Hindari Truk, Mobil Pengangkut Telur Terbalik

3 November 2017 | 21:06 WIB
Berita

Diteriaki Adzan Sholat Jumat, Acara Serah Terima Jabatan Kepala SMA Tetap Berlangsung. Zuhri Bintang : “yang mau sholat, silahkan sholat”

18 Agustus 2023 | 22:36 WIB
Berita

Dihadiri Wali Kota, DPRD Pematang Siantar Gelar Rapat Paripurna IX dalam Rangka Penyampaian Laporan Hasil Reses II

29 Oktober 2023 | 16:51 WIB
Berita

Pengerjaan Jalan Lingkungan Tak Sesuai RAB, Rekanan Proyek Kelurahan Hutatoruan VII Membandel

12 Desember 2019 | 19:24 WIB
Berita

Aksi Balap Liar Merajalela, Polantas Tidur Nyenyak di Rumah

21 Maret 2024 | 02:13 WIB
Karo

Tabrak Lari, Tempi Kaban Tewas di Tempat

9 Januari 2018 | 22:29 WIB
Berita

Satu Minggu Mencari Kadisdik Simalungun, Rekanan Beru Sitepu Mempertanyakan Alasan Pembatalan Kontrak Proyek TIK 12 Miliar

23 Mei 2022 | 19:15 WIB
Hukum & Kriminal

Rekaman CCTV Sekolah Akan Dibuka di Kasus Guru “Cabul”

10 November 2017 | 22:02 WIB
Peristiwa

Korban Tabrak Lari di Hari Guru, Oknum Guru SMP Negeri 11 Tewas Mengenaskan.

25 November 2017 | 10:35 WIB
Hukum & Kriminal

Hendak Jual Ganja di Depan SMA Negeri 4, Pria Lorong 3 BDB Keburu Ditangkap Polisi

5 Februari 2018 | 22:04 WIB
Hukum & Kriminal

Irwan, Penyuap Pegawai BNN Pematangsiantar Dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri

12 Oktober 2017 | 19:20 WIB
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman
  • Terms

© 2025

logo sinata id new


PT DARVE RESTORASI NUSANTARA
Jl. Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta.
Jalan Meranti Burung, Komplek Perumahan Meranti, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara, Pematangsiantar.
[email protected]

rotasi barak berita hari ini danau toba siantar

No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Peristiwa
  • #VIRAL
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Opini

© 2025

logo sinata id new


PT DARVE RESTORASI NUSANTARA
Jl. Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta.
Jalan Meranti Burung, Komplek Perumahan Meranti, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara, Pematangsiantar.
[email protected]

rotasi barak berita hari ini danau toba siantar