Restorasidaily | Binjai, SUMATERA UTARA
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Binjai berhasil mengungkap dugaan sindikat jaringan pencurian dengan kekerasan (Curas) yang beraksi di wilayah hukum Binjai.
Ada 15 pelaku diringkus beserta barang bukti 3 sepeda motor, puluhan plat kendaraan, hingga senjata tajam. Dari 15 tersangka, 2 pelaku lain dilimpahkan ke Polda Sumut lantaran beraksi di luar wilayah hukum Polres Binjai.
Kasat Reskrim Polres Binjai, AKP Zuhatta Mahadi mengatakan, terhadap 13 tersangka masih akan menjalani pemeriksaan mendalam terkait dugaan sindikat curas tersebut.
Ke 13 tersangka diamankan dari 39 TKP, terdiri dari 26 TKP di wilayah hukum Polres Binjai, 4 TKP di wilayah hukum Polres Langkat, dan 9 TKP. di wilayah hukum Polrestabes Medan.
“kegiatan kami ini juga dibantu Polda Sumut. Penangkapan belasan tersangka ini sejak akhir 2023 hingga Januari 2024. Para tersangka didominasi oleh warga Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang”, kata Zuhatta Mahadi, Selasa (7/2/2024) saat press rilis di halaman Mapolres Binjai.(Andy)