Resgorasidaily.com | SIMALUNGUN
Kastro Kornelis Sihombing (19), pemuda Huta Bintang Mariah, Nagori Dolok Maraja, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun terpaksa menyusul dua pelaku yang telah terlebih dahulu ke penjara setelah ditangkap menyaruh sebagai penadah sepedamotor suzuki smass BK 2047 WAG hasil curian.
Pelaku Kastro ditangkap tim opsnal Polsek Siantar Marihat pada hari Minggu (26/11 2017) sore di Jalan Medan Gang Kamboja Desa Sinaksak Kecamatan Tapian Dolok Kabupaten Simalungun.
Awalnya pada hari Senin (30/10 2017) malam sekira pukul 21.30 wib tim opsnal menangkap dua pelaku Julius Riki Lumban Tobing (20) warga Jalan Toba 1 Kelurahan Kristen Kecamatan Siantar Selatan dan Zipo Hengki Panjaitan (20) warga Jalan Parapat Gang Suka Mulia Kelurahan Tong Marimbun Kecamatan Siantar Marihat menindak lanjuti adanya laporan pengaduan pencurian sepedamotor (Curanmor) milik Riana boru Harahap (59) warga Jalan Nagur Kelurahan Martoba Kecamatan Siantar Utara pada tanggal 9 Oktober 2017 malam dengan Laporan Pengaduan (LP) : LP/27/X/2017.
Dimana sepedamotor itu dicuri dari Randi anak korban di Jalan Parapat Km 7,5 Simpang Dua Kelurahan Tong Marimbun Kecamatan Siantar Marimbun. Sepedamotor itu berhasil dijual kedua pelaku atas bantuan pelaku Zien kepada pelaku Kastro Kornelis Sihombing
didaerah Rambung Kecamatan Tapian Dolok Kabupaten Simalungun seharga Rp 850 ribu. Lalu pelaku Julius dan Zipo masing masing menerima bagian Rp 400 ribu sedangkan pelaku Cieng menerima bagian Rp 50 ribu.
Lalu pada hari Minggu (26/11 2017) sore tim opsnal dipimpin Kanit Reskrim Iptu R Samosir berhasil menangkap pelaku Kastro Kornelis Sihombing beserta barang bukti sepedamotor suzuki smass BK 2047 WAG milik korban di Jalan Medan Gang Kamboja Desa Sinaksak Kecamatan Tapian Dolok Kabupaten Simalungun.
“Pelaku Kastro Kornelis Sihombing sudah kami tangkap menindak lanjuti laporan pengaduan korban Riana boru Harahap. Hingga saat ini pelaku sudah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut kemudian akan diproses dengan menjerat melanggar pasal 480 KUHPidana”,ujar Kapolsek Siantar Marihat AKP Rudi Lapian dikonfirmasi Minggu (26/11 2017) malam sekira pukul 23.30 wib.(Fred)