Restorasidaily.com | PEMATANGSIANTAR
Simon petrus butar butar (60), oknum Wartawan Mingguan, warga Tiga Dolok Kecamatan Dolok Panribuan Kabupaten Simalungun diserahkan beberapa rekannya sesama wartawan setelah kedapatan mencoba membunuh Nurhati boru Aritonang (41) warga komplek BTN Nagahuta Kecamatan Siantar Sitalasari.
Percobaan pembunuhan itu terjadi di eks Gedung Bioskop Ria, Jalan Sudirman Kelurahan Proklamasi Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar pada hari Rabu (10/1 2018) siang sekira pukul 11.00 WIB.
Siang itu korban datang ke eks Gedung Bioskop Ria untuk mengobrol dengan sejumlah wartawan. Lalu tiba-tiba Simon datang menemui korban dan mempertanyakan dimana korban tidur karena mereka sudah lama tidak bertemu. Korban dan pelaku pun terlibat cekcok.
Pelaku tersulut emosi sambil diam-diam mengeluarkan sebilah pisau yang sudah dibawanya, kemudian mengarahkan ke tubuh korban dengan maksud akan membunuh korban. Para wartawan berhasil menggagalkan niat Simon dengan menyelamatkan korban. Para wartawan juga mengamankan Simon lalu menyerahkan ke Polres Pematangsiantar. Korban yang tidak terima perbuatan Simon itu ikut ke Polres Pematangsiantar dan membuat laporan pengaduan secara resmi.
Sementara itu, korban Nurhati boru Aritonang ditemui usai menjalani pemeriksaan penyidik menyatakan, kenekatan dirinya menjalin hubungan dengan Simon sejak Tahun 2014. Bahkan selama empat bulan tinggal satu rumah dengan Simon karena Simon menjanjikan akan membuatnya senang dan diberikan uang Rp 200 juta.
Namun Simon tak kunjung menepati janjinya itu bahkan selalu mengancam akan membunuhnya bila pergi. Tidak sanggup dibawah tekanan, Nurhati boru Aritonang berhasil kabur dari Simon secara diam-diam.
“sejak tahun 2014 kami berhubungan karena aku dijanjikan akan dibuat senang dan diberikan uang Rp 200 juta tapi nyatanya bohong. Tadi aku mau dibunuh tapi aku berhasil diselamatkan kawan-kawan wartawan”, ujar Nurhati, janda beranak lima itu.
Sementara itu pelaku Simon Petrus Butar Butar tidak bisa ditemui karena sudah diamankan di ruang penyidik Unit 1 Jahtanras Satuan Reskrim Polres Pematangsiantar.
Penulis : Ridho
Editor ; Hendro Susilo