Restorasidaily | KARO, SUMATERA UTARA
Jajaran kepolisian Polres Tanah Karo, Provinsi Sumatera Utara, serius memberantas pengedaran Narkoba. Itu terbukti, dalam sepekan terakhir ini, personil Satres Narkoba semakin ‘garang’ menggulung para penyalahguna narkoba. Entah sudah berapa orang pelaku yang telah ‘dirujuk’ ke “Hotel Prodeo” untuk menginap secara gratis.
Kali ini, Polsek Tigabinanga dipimpin Kapolsek Iptu Bengkel Ginting ‘menggiling’ seorang petani yang nyambi sebagai pengedar narkoba jenis sabu. Inganta Pulung Sembiring (29) warga Tigaberingin Kuala Baru, Kelurahan Tigabinanga, Kecamatan Tigabinanga, Karo, Senin (04/11/2019) sekira pukul 18:30 WIB, tertangkap tangan, menyimpan barang haram di dalam kasur miliknya.
Awal penangkapan diwarnai dengan drama. Kedatangan Kapolsek Tigabinanga bersama personilnya diabaikan pelaku, ia tidak membuka pintu rumahnya yang berulangkali digedor petugas. Merasa diabaikan dan pura-pura tak mendengar, akhirnya petugas membuka paksa pintu rumah Inganta Pulung Sembiring dengan cara didobrak.
“Tadi pagi kita mendapat informasi dari sumber yang layak dipercaya, bahwa di rumah pelaku sering dijadikan tempat transaksi narkoba.
Dengan adanya informasi, personil dan saya langsung menuju lokasi yang dimaksud,”ujar Kapolsek melalui telepon.
Setelah digeledah kamarnya, sambungnya lagi, disalah satu sudut kasur yang terlihat sobek langsung diperiksa dan benar saja, petugas menemukan sebungkus plastik berwarna biru.
“Didalamnya terdapat bungkusan plastik besar warna putih berisi narkotika jenis shabu. Karena telah ditemukan barang bukti, petugas langsung melakukan penangkapan,”ujar Iptu Bengkel Ginting.
Sehingga pelaku berikut barang bukti berupa 1 plastik warna biru berisikan 1 paket plastik besar warna putih berles berisikan shabu seberat bruto 4.06 gram, uang tunai Rp. 2,550 juta, 4 bal plastik warna putih klip warna merah kosong, 2 pipa pirex, 1 pipa sebagai skop dan 1 unit Handpone merek Samsung warna putih sudah diamankan.
“Pelaku sudah kita boyong ke kantor guna mempertanggung jawabkan perbuatannya yang telah melanggar undang-undang. sekaligus untuk proses pengembangan selanjutnya”, ungkapnya mengakhiri.(Anita)