Restorasidaily | Simalungun, SUMATERA UTARA
Hingga hari ini, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara, DR H Asren Nasution MA melalui Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah VI Siantar-Simalungun, Drs R Zuhri Bintang MAP, tidak mampu membuktikan kesalahan Rismauli Hutabarat, Plt Kepala SMA Negeri 1 Dolok Panribuan yang dituding bertindak arogan oleh puluhan guru dan siswa yang menggelar aksi unjuk rasa, yang diduga dimotori oleh Horas Manullang sebagai orator aksi.
Namun mirisnya, sebagai pimpinan tertinggi di Dinas Pendidikan, Asren Nasution justru diduga membuat kebijakan semena-mena dengan memberhentikan Rismauli Hutabarat dari jabatan Plt Kepala SMA Negeri 1 Dolok Panribuan.
Posisi Rismauli Hutabarat diganti dengan Hatdin Situmorang SPd, guru SMA Negeri 3 Pematang Siantar, sebelumnya pernah dinonjobkan dari jabatan Plt Kepala SMA Negeri 1 Silimakuta dan Plh Kepala SMA Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun.
Jumat (18/8/2023) bertempat di Aula SMA Negeri 1 Plus Raya di Pamatang Raya, Kacabdisdik Wilayah VI Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara, Drs R Zuhri Bintang MAP, memimpin serah terima dan pengukuhan jabatan 22 Kepala SMA/SMK/SLB Negeri se Kota Pematang Siantar dan Kabupaten Simalungun.
Di situ pula, Rismauli Hutabarat dengan tegar menyerahkan berkas dan stempel SMA Negeri 1 Dolok Panribuan kepada Hatdin Situmorang.
Sementara, dengan mengacungkan jari telunjuk tangan kirinya, Zuhri Bintang memerintahkan Hatdin Situmorang menerima berkas dan stempel sekolah yang diberikan Rismauli Hutabarat.
Usai acara serah terima jabatan dan pengukuhan Kepala SMA/SMK/SLB Negeri, Zuhri Bintang menampik disebut bertindak semena-mena terhadap Rismauli Hutabarat. Dengan alasan usia Rismauli Hutabarat tidak memungkinkan dilantik sebagai Kepala SMA Negeri secara defenitif, Zuhri Bintang mencoba membela diri. Bahkan ketika ditanya tentang apa kesalahan Rismauli Hutabarat sudah diputuskan sehingga dicopot dari jabatan Plt Kepala SMA Negeri 1 Dolok Panribuan, Zuhri Bintang mengaku pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap puluhan guru yang mengikutsertakan sejumlah siswa/siswi pada aksi unjuk rasa beberapa hari lalu.
“kegiatan hari ini adalah serah terima dan pengukuhan jabatan kepala sekolah yang telah mendapat SK dari Bapak Gubernur. Untuk SMA Negeri 1 Dolok Panribuan, itu karena faktor usia. Jadi yang dikukuhkan itu yang memenuhi syarat, salah satunya dia berusia maksimal lima puluh enam tahun. Terhadap guru yang menggelar unjuk rasa, hari ini kita lakukan evaluasi. Dikarenakan banyaknya yang diduga terlibat, jika nanti terbukti, kita akan beri sanksi tegas sesuai peraturan pemerintah “, ungkap Kacabdisdik Wilayah VI, Zuhri Bintang.(Silok)