Restorasidaily | Simalungun SUMATERA UTARA
Dilantik sebagai Kepala SMA Negeri 1 Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera Utara, di bulan Agustus 2023, Lord Byron Silalahi SPd, MSi sudah membuat kebijakan suka-suka.
Meskipun SMA Negeri 1 Kecamatan Siantar menerima Dana BOS, Dana BOP, serta Dana SPP (Uang Komite), Lord Byron Silalahi bersama sejumlah guru tetap mencari cara menghasilkan uang dengan melakukan pungutan liar senilai Rp 100.000 kepada setiap siswa/wi Kelas XII, dengan dalih biaya les tambahan usai jam pulang sekolah.
Mirisnya, kebijakan suka-suka Lord Byron Silalahi, itu dilakukan hanya melalui selebaran surat pemberitahuan persetujuan orang tua siswa tanpa adanya rapat kesepakatan antara pihak sekolah dengan seluruh orang tua siswa.
Penelusuran wartawan Restorasidailycom, Selasa (24/10/2023), beberapa siswa/wi Kelas XII SMA Negeri 1 Kecamatan Siantar mengaku, orang tua mereka tidak pernah diundang rapat oleh Kepala SMA, Lord Byron Silalahi. Seluruh siswa/wi Kelas XII, kata mereka, diwajibkan mengikuti les tambahan usai jam pulang sekolah dengan ketetapan biaya les sejumlah Rp 100.000 (seratus ribu rupiah) setiap bulannya. Les tambahan itu sudah berlangsung selama 2 (dua) bulan, dan direncanakan dilaksanakan selama 5 (lima) bulan.
“mulai awal bulan September pak Iya semua diwajibkan. Tujuannya untuk masuk PTN, Kedinasan, PNS dan macam-macam pak. Biayanya per bulan seratus ribu rupiah, selama lima bulan”, kata beberapa siswa/wi saat ditemui di depan SMA Negeri 1 Kecamatan Siantar.
Ditanya, apakah penetapan biaya les tambahan merupakan hasil rapat kesepakatan dan persetujuan antara pihak sekolah dengan para orang tua siswa, mereka menampiknya.
“dari guru pak. Guru membuat surat, itu ditandatangani orang tua. Tanpa rapat dengan orang tua. Itu surat kan yang menandatangani Kepala Sekolah. Kalau yang gak mampu, itu dibicarain dengan guru BK (Bimbingan Konseling). Nanti ada dikasih solusinya. Orang tua gak dipanggil rapat, hanya melalui surat pemberitahuan itu aja pak”, ungkap mereka.
Saat dikonfirmasi, Kepala SMA Negeri 1 Kecamatan Siantar, Lord Byron Silalahi bersikukuh penerapan biaya les tambahan senilai Rp 100.000, itu berdasarkan persetujuan orang tua melalui selebaran surat pemberitahuan untuk siswa/wi Kelas XII. Sebanyak 340 siswa/wi diwajibkan mengikuti dan membayar biaya les tambahan tersebut.
“bukan setuju atau tidak setuju pak. Kalau masalah setuju, kita buat selebaran surat untuk orang tua. Yang setuju, buat setuju. Kalau yang gak setuju orang tuanya, dibuat gak setuju. Sesuai yang saya beri informasi bahwa pentingnya untuk les tambahan, untuk PTN. Pada umumnya siswa kita antusias”, ucap Lord Byron Silalahi melalui telepon seluler.
Disinggung terkait Dana BOS, Dana BOP serta Dana SPP (Uang Komite) yang dimiliki SMA Negeri 1 Kecamatan Siantar, apakah tidak bisa mengakomodir biaya les tambahan tanpa membebani orang tua siswa. Lord Byron Silalahi menyebut, les tambahan merupakan anjuran Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara, Asren Nasution.
“ya ini tambahan, di luar itu pak. Kalau hitungan, semua ada pos-posnya itu pak. Ini hal khusus, hal tambahan, kira-kira seperti itu. Sesuai instruksi Pak Kadiadik Sumut kemarin. Pak Kadis mengatakan, kita harus buat siswa/wi kita masuk PTN yang lebih banyak. Mendengar hal itu, saya buat kebijakan. Kalau masalah biaya, gak ada arahan beliau pak. Biaya, sesuai kami rapatkan dengan guru. Ke orang tua, kita buat surat edaran”, pungkasnya.
Dengan adanya kebijakan menetapkan biaya les tambahan Rp 100.000 tanpa rapat kesepakatan bersama para orang tua siswa, mengindikasikan bahwa sebagai Kepala SMA Negeri 1 Kecamatan Siantar, kredibilitas Lord Byron Silalahi bersama para guru disangsikan dalam memajukan kompetensi pendidikan siswa-siswi.
Penetapan biaya les tambahan diduga kuat sebagai ajang penambahan pendapatan kepala sekolah dan para guru yang dibebankan kepada para orang tua siswa/wi.(Silok)