Restorasidaily | Simalungun, SUMATERA UTARA
Integritas dan keprofesionalan kinerja Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera Utara, patut dipersoalkan. Itu dikarenakan, saat menggelar pelipatan surat suara Pemilu 2024, mereka meloloskan seorang Calon Anggota Legislatif dari sebuah Partai Politik, ikut melipat surat suara.
Informasi itu berdasarkan pengakuan Komisioner Bawaslu Simalungun, Purba Diamanson Purba. Seorang caleg dari sebuah Partai Politik, S Boru Naibaho, kedapatan ikut melakukan pelipatan surat suara yang diselenggarakan KPU Simalungun, Sabtu (13/1/2024).
Meskipun tidak berkenan menyebut nama Partai Politik dari Caleg S boru Naibaho, Purba Diamanson Purba mengaku telah memerintahkan 8 anggota Panwascam dari Kecamatan Raya dan Kecamatan Dolok Masagal untuk melaporkannya kepada Ketua KPU Simalungun, Johan Septian Pradana dan Komisioner KPU Simalungun lainnya.
“waktu itu ya, sesuai informasi masyarakat kita teruskan ke KPU Simalungun. Lalu kemudian melalui kawan-kawan kita di Panwascam Raya dan Dolok Masagal, 8 orang kita bawa untuk menindaklanjutinya. Kita sudah cek langsung kita tunjukkan melalui Panwascam, orangnya langsung dikeluarkan. Boru Naibaho kayaknya. Ketemu dia, Boru Naibaho itu. Langsung dikeluarkan oleh KPU”, ucapnya melalui telepon seluler, Selasa (16/1/2024).
Purba Diamanson Purba juga menyatakan, pihaknya telah berulang kali menyurati KPU Simalungun untuk benar-benar melakukan seleksi petugas pelipatan surat suara agar terbebas dari Sipol, Tim Sukses, Kader dan Pengurus Partai Politik.
Ditanya terkait caleg a/n S boru Naibaho berasal dari partai politik apa, dirinya berkelit dengan alasan lupa.
“tepatnya nama partai politiknya saya belum pastikan, tapi menurut keterangan Panwascam, benar Boru Naibaho. Lupa saya pak. Semua sudah saya terangkan dalam laporan saya ke KPU Simalungun “, sebut Purba Diamanson Purba dengan gugup
Saat dikonfirmasi, Ketua KPU Simalungun, Johan Septian Pradana enggan memberikan tanggapan terkait temuan Bawaslu Simalungun tentang adanya seorang caleg ikut melipat surat suara di Kantor KPU Simalungun tersebut. Johan Septian Pradana terkesan mencoba menutup-nutupi persoalan yang terjadi, yang bisa menimbulkan persoalan baru di kemudian hari pada penyelenggaraan Pemilu 2024 di Kabupaten Simalungun.
M Adil Saragih, seorang pemerhati kepemiluan di Kabupaten Simalungun, mengaku kecewa dengan kinerja Komisioner KPU Simalungun di bawah kepemimpinan Johan Septian Pradana.
Dengan adanya temuan seorang caleg ikut melipat surat suara Pemilu 2024, kata M Adil Saragih, surat suara yang telah dilipat caleg tersebut harus diperiksa semua.
“KPU atau Bawaslu harus transparan menjelaskan motivasi caleg ikut dalam pelipatan surat suara, ini perlu dilakukan untuk menghindari dugaan miring kepada penyelenggara pemilu”, ungkapnya melalui pesan WhatsApp.
Sementara, informasi diperoleh wartawan Restorasidailycom, oknum caleg a/n S boru Naibaho disebut-sebut berasal dari Partai Golkar. Dirinya disinyalir caleg DPRD Simalungun untuk Dapil Simalungun 1 dengan diduga nama lengkap Sinta Meirina H Naibaho SPd.(Silok)