Restorasidaily.com | KARO
Seorang pria bernama Thomas Tarigan (43), warga Desa Surbakti, Kecamatan Simpang Empat ditangkap personil Polsek Simpang Empat, Polres Tanah Karo, Senin (5/3/2018) sekira pukul 15.00 WIB.
Ia ditangkap saat akan melakukan transaksi jual-beli narkotika jenis ganja di depan gedung SD Negeri 043951 Surbakti, Jalan Tiganderket, Surbakti, Kecamatan Simpang Empat. Penangkapan itu dipimpin langsung Kapolsek Simpang Empat AKP Nazrides S.SH .
Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti 28 bungkus kecil plastik bening berisikan daun ganja dari dalam saku celana. Uang tunai sejumlah Rp110 ribu, satu bungkus kertas bermerek Mars Brand dan satu unit HP merek Nokia berwarna biru hitam.
“Tersangka berikut barang bukti telah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka bakal dikenakan melanggar pasal 112 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika”, ucap Kapolsek melalui Kanitreskrim Aipda Solo Bangun.
Penulis : Anita
Editor : Hendro Susilo