Restorasidaily – Pelayanan jasa angkutan umum CV.Paradep Taxi jurusan Pematagsiantar – Bandara Kualanamu Deliserdang dianggap tidak sebanding dengan tarif yang dibebankan kepada penumpang. Buruknya pelayanan itu sering terjadi karena adanya kerusakan komponen mobil yang luput dari perhatian si pemilik usaha. Akibatnya, penumpang kecewa dan merasa dirugikan.
Seperti yang dialami sejumlah penumpang mobil Kijang Innova BK 1207 WM. Mereka mengaku tidak nyaman saat berada di mobil dikarenakan atap mobil bocor saat turun hujan. Alhasil baju dan badan mereka basah kuyup. Bahkan beberapa barang bawaan mereka juga rusak akibat air yang mengalir dari atap mobil tersebut.
“Parah kali kondisi mobil yang kami tumpangi ini bang. Atapnya bocor, kami pun basah kuyup. Tas dan barang bawaan kami juga rusak lah,” ucap AS, seorang penumpang melalui sambungan telepon, Selasa (19/9/2017) sekiran jam 08.00 WIB.
Peristiwa ketidaknyamanan yang dialami para penumpang itu mengindikasikan kalau si pemilik, Paradep tidak melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalulintas. Pada pasal 141 tentang Standar Pelayanan Angkutan Orang disebutkan Perusahaan Angkutan Umum wajib memenuhi standar pelayanan meliputi keamanan, keselamatan, kenyamanan, keterjangakauan, kesetaraan dan keteraturan. Paradep dianggap lebih mengutamakan keuntungan semata namun mengesampingkan mutu pelayanan terhadap penumpang yang menggunakan jasa usaha angkutannya.
Ketika dihubungi guna dimintai tanggapan akan hal ini, Paradep tidak bersedia memberi keterangan apapun. Panggilan telepon seluler dan pesan singkat yang dilayangkan juga tak kunjung dijawabnya.(silok)