Restorasidaily.com – Setelah ditangkap tim opsnal Satuan Narkoba Polres Pematangsiantar, Kamis (12/10 2017) sekira pukul 18.00 WIB, Wira Pranata alias Tompel (14), warga Jalan Ade Irma Suryani Gang Gajah mada, Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara mengaku jikalau sabu yang dibelinya itu berasal dari Boy Dora. Pelaku ditangkap di Jalan Kiyai, Kelurahan Banjar, Kecamatan Siantar Barat.
Awalnya tim opsnal menerima laporan bahwa di sebuah rumah di Jalan Kiyai menjadi tempat berkumpulnya sejumlah pemuda yang diduga sering terjadinya penyalahgunaan narkotika. Setelah dilakukan penyelidikan tim opsnal menangkap pelaku Tompel sebagai pemilik rumah dengan gerak-gerik yang mencurigakan.
Walau tidak menemukan barang bukti dari badan Tompel. Personel tim opsnal berhasil menemukan sebuah kotak rokok sampoerna berisikan 8 seberat 1,30 gram di dalam kamar pribadinya saat dilakukan penggeledahan. Sedangkan Boy Dora sendiri masih dicari keberadaannya.
“Pelaku sudah diamankan untuk menjalani pemeriksaan dan terancam pasal 114 subsidair Pasal 112 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika kemudian akan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ujar Kasat Narkoba AKP Mulyadi SH dikonfirmasi Jumat (13/10 2017). (Aan)