Restorasidaily.com | PEMATANGSIANTAR
Terdakwa kasus sabu, Andrinal Dominikus Sianturi Alias Rinal (23), anak pemilik Kafe Talenta, warga Jalan Saribu Dolok, Kelurahan Nagahuta, Kecamatan Siantar Marimbun, dituntut 3 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ramayati Sinaga dalam persidangan di Pengadialan Negeri (PN) Siantar, Selasa (14/14/2017) sore sekira pukul 15.20.WIB.
Rahma menjelaskan berdasarkan fakta persidangan perbuatan terdakwa terbukti bersalah mengisap narkotika jenis sabu atau nyabu sesuai pasal 127 ayat (1) huruf a UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika. Hal memberatkan terdakwa tidak mendukung program Pemerintah yang sedang gencar gencarnya memberantas peredaran narkotika sedangkan hal hal meringankan terdakwa belum pernah dihukum dan mengaku bersalah sekaligus menyesali perbuatannya.
Terdakwa ditangkap pada hari Rabu (2/10/2017) Sekira pukul 15.30 WIB dirumahnya dijalan Saribu Dolok Kelurahan Nagahuta, Kecamatan Siantar Marimbun. Dari terdakwa yang sudah dikaruniai satu orang anak itu disita barang bukti 1 paket sabu, dan di dalam pelastik warna biru, ada 1 buah plastik klip, 1 buah pipa kaca, 1 buah tutup botol, 1vbuah jarum suntik dan 1 buah karet kompeng.
Mendengarkan itu Majelis hakim diketuai Lodewyk Ivan Simanjuntak SH MH menutup persidangan hingga hari Selasa depan untuk agenda mendengarkan nota pembelaan atau pledoi terdakwa. “Sudah dengar kamu tuntutan yang dibacakan JPU tadi. Sidang dilanjutkan hari selasa (21/11/2017) dengan agenda pembacaan Pledoi”.Ucap Ivan sembari mengetuk palu sidang pertanda menutup persidangan. (Aan)