Restorasidaily.com | PEMATANGSIANTAR
Tudingan negatif terhadap keberadaan lokasi gelandang permainan (gelper) tembak ikan yang diduga berbau perjudian di Kota Pematangsiantar terus disuarakan oleh berbagai elemen masyarakat. Selain dianggap sebagai lokasi yang memicu keresahan dan kemiskinan pada masyarakat, pengelola “mafia judi” gelper juga dituding melakukan upaya ilegal lain, yakni mesin tembak ikan disinyalir berasal dari “Pasar Gelap”, yang dapat merugikan Negara Indonesia.
Ungkapan tersebut dicetuskan oleh seorang pemerhati hukum yang juga menjabat sebagai Ketua Umum DPP LBH Hak Azasi Manusia, Willy W Sidauruk,SH,MSi. Menurutnya, Walikota Pematangsiantar Hefriansyah SE beserta jajarannya, bersama Kapolres AKBP Dodi Hermawan SIK harus melakukan pengecekan terhadap legalistas mesin tembak ikan yang ada di seluruh lokasi gelper, terkhusus di Komplek SBC Jalan Kapt Piere Tendean, Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Siantar Timur.
“Apakah semua mesin tembak ikan di seluruh gelper di kota pematangsiantar itu diproduksi di Indonesia?. Jika benar diproduksi di Indonesia, perusahaan manakah yang memproduksi dan sebagai distributornya?. Andaipun diproduksi bukan di Indonesia, apakah mesin-mesin tersebut memiliki izin kepabeanan dari instansi terkait, sehingga bisa diperjual-belikan di Negara Indonesia?,” ucapnya, saat ditemui beberapa hari lalu.
Willy W Sidauruk juga meminta Walikota Hefriansyah SE untuk segera peka terhadap lokasi gelper tembak ikan, dengan memerintahkan petugas di dinas terkait untuk mengecek dan menilai apakah permainan tembak ikan sesuai dengan klasifikasi izin jenis usaha permainan anak-anak yang diterbitkan oleh Dinas Penanaman Modal-Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Pematangsiantar.
“Apakah benar itu jenis ketangkasan untuk anak-anak?. Kalau benar itu untuk permainan anak-anak, kenapa ada berhadiah rokok?. Lalu, kenapa para orang dewasa yang bermain di lokasi gelper itu, kenapa tidak anak-anak?. Harusnya dari situ saja, walikota hefriansyah dan pegawai di dinas terkait sudah bisa dijadikan alasan untuk melakukan pengecekan,” celetuknya.
Pengacara muda ini menuding jikalau pengelolaan lokasi gelper tembak ikan bisa menimbulkan berbagai hal negatif bagi masyarakat Kota Pematamgsiantar. Ia menduga mesin-mesin yang dioperasikan tersebut telah dikondisikan sedemikian rupa agar tidak begitu kelihatan bentuk perjudiannya. Padahal, mesin-mesin itu pula bisa menyebabkan kerugian kepada keuangan masyarakat yang terpancing untuk terus-menerus bermain tembak ikan.
Mirisnya, hingga kini belum bisa diketahui, siapa sebenarnya oknum pemilik (pengusaha) gelper tembak ikan yang beroperasi di Kota Pematangsiantar, untuk dimintai tanggapan apakah benar mesin yang dioperasikan berasal dari “Pasar Gelap”?. Para pengusaha seolah sengaja bersembunyi, serta disebut-sebut menggunakan jasa seseorang atau kelompok kemasyarakatan untuk mengelola gelper tembak ikan tersebut.(Silok)