Restorasidaily.com | PEMATANGSIANTAR
Majelis hakim memvonis terdakwa kasus penggelapan dalam jabatan, Khairul (27), selama 4 tahun penjara di dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pematangsiantar, Selasa (19/12/2017). Sidang yang beragendakan putusan tersebut, diketuai oleh Fitra Dewi SH, dengan dibantu dua anggotanya Fyhtta Sipayung dan Simon Sitorus.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Khairul selama 4 tahun dan 6 bulan dikurangkan seluruhnya dengan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa”, sebut Fitra Dewi SH ketika membacakan vonis terhadap terdakwa.
Selain itu Fitra Dewi SH juga menyatakan, terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kedua pasal 372 Yo pasal 64 KUHPidana dan atau ketiga pasal 378 Yo pasal 64 KUHPidana.
“Melainkan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana penggelapan barang berhubungan dengan pekerjaan/jabatannya secara berlanjut, sebagaimana telah dimaksud dalam pasal 374 Yo pasal 64 KUHPidana”, ungkap Fitra Dewi SH kepada terdakwa.
Sesuai fakta dalam persidangan, hal yang memberatkan bagi terdakwa, bahwa perbuatan terdakwa merugikan saksi korban Jimmy Ang/toko modern, perbuatan terdakwa merugikan saksi korban jimmy ang sebesar Rp 194.01200., perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat.
Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dalam persidangan.
Sekedar diketahui, pada hari jumat tanggal 31 maret 2017 sekira pukul 12.00 WIB, saksi korban Jimmy pergi ke kantor PT FIF Group untuk mencairkan dana atas barang-barang yang telah diambil oleh terdakwa.
Setelah dilakukan pengecekan oleh saksi korban ke kantor FIF Group, ternyata berkas pengajuan kredit yang diajukan oleh terdakwa tidak terdaftar, dan diketahui bahwa pada setiap kali terdakwa mengambil barang kepada saksi korban selalu berkata “ini yang kredit teman-teman semua, tenang saja bang, kan aku komite jadi kalau bilang sama pak Azhar pasti langsung Acc”. (Ridho)