7 September 2025 | 04:41 WIB
Restorasi Daily
No Result
View All Result
  • Regional
    • Dairi
    • Pematangsiantar
    • Karo
    • Simalungun
    • Samosir
    • Sibolga
    • Taput
    • Tebing Tinggi
    • Tobasa
  • Peristiwa
    • Hukum & Kriminal
  • Nasional
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Regional
    • Dairi
    • Pematangsiantar
    • Karo
    • Simalungun
    • Samosir
    • Sibolga
    • Taput
    • Tebing Tinggi
    • Tobasa
  • Peristiwa
    • Hukum & Kriminal
  • Nasional
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
No Result
View All Result
Restorasi Daily
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Siantar
  • Simalungun
  • Nasional
ADVERTISEMENT
Home Berita Hukum & Kriminal

Konsumsi Sabu, 5 Pria dan 1 Wanita Rayakan Tahun Baru di Penjara

Restorasidaily.com by Restorasidaily.com
20 Desember 2017 | 22:17 WIB
in Hukum & Kriminal
0

Restorasidaily.com | TEBING TINGGI

Enam pecandu narkotika jenis sabu terpaksa merayakan tahun baru 2018 di Ruangan Tahanan Polisi (RTP) Polres Tebing Tinggi setelah ditangkap tim Opsnal Satuan Narkoba di tempat dan waktu berbeda.

Kasubbag Humas Polres Tebing Tinggi, AKP MT Sagala dikonfirmasi, Rabu (20/12/2017) siang dalam konfrensi pers di ruangan Center Humas menyatakan, keenam pelaku itu meliputi lima orang pria yakni Mardani alias Dani (34) warga Dusun VIII Bukit Cermin Desa Basumbu KecamatanTebing Tinggi Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Muhammad Amin Hasibuan alias Mamek (48) warga Jalan Pulau Belitung Lingkungan V Kelurahan Persiakan Kecamatan Padang Hulu Kota Tebing Tinggi, Andri Ramadhan Sinaga (20) warga Jalan Taman Bahagia Lingkungan I Kelurahan Tanjung Marulak Kecamatan Rambutan Kota Tebing Tinggi, Sudarman alias Darman (38) warga warga Jalan Merbuk Lingkungan II Kelurahan Bulian Kecamatan Bajenis Kota Tebing Tinggi dan Edi Saputra alias Ateng (25) warga warga Dusun VIII Desa Paya Pinang Kecamatan Tebing Syahbandar Kabupaten Sergai sedangkan satu orang lagi wanita HS alias Hawa (26) warga Jalan Pulau Seribu Lingkungan III Kelurahan Persiakan Kecamatan Padang Hulu Kota Tebing Tinggi.

Dijelaskan, awalnya Senin (11/12/2017) sore, Tim Opsnal Sat Narkoba menangkap pelaku Mardani alias Dani dan Muhammad Amin Hasibuan alias Mamek (48) dirumah pelaku Mamek di Jalan Pulau Belitung Lingkungan V Kelurahan Persiakan Kecamatan Padang Hulu Kota Tebing Tinggi. Dimana saat itu seorang tim opsnal menyamar menjadi pembeli atau undercover buy.

Dari kedua pelaku diamankan barang bukti, satu bungkus plastik merk flag berisikan tiga bungkus plastik yang didalamnya berisi Sabu seberat 0,62 gram, kemudian satu unit kereta honda Revo tanpa plat dan satu buah pipet plastik yang ujungnya telah diruncingkan.

Lalu, Rabu (13/12/2017) malam pelaku HS alias Hawa ditangkap di rumahnya di Jalan Pulau Seribu Lingkungan III Kelurahan Persiakan Kecamatan Padang Hulu Kota Tebing Tinggi dengan barang bukti satu bungkus plastik berisikan serbuk kristal diduga sabu, satu buah alat hisap sabu (bong), satu buah kaca pirex dan satu buah pipet plastik berbentuk sekop.

AKP MT Sagala menambahkan, Jumat (15/12/2017) malam pelaku Andri ditangkap dirumahnya di Jalan Taman Bahagia, Lingkungan I Kelurahan Tanjung Marulak Kecamatan Rambutan Kota Tebing Tinggi dengan barang bukti berupa dua bungkus plastik transparan berisikan serbuk kristal diduga Sabu seberat 0,62 gram. Dihari bersamaan pelaku Darman ditangkap saat melintas mengendarai sepedamotor honda Vario BK 4431 NAP warna putih di Jalan KF Tandean Kota Tebing Tinggi dengan barang bukti berupa satu bungkus plastik putih berisi serbuk kristal yang diduga sabu seberat 0,68 gram dan satu unit HP.

Pelaku Ateng ditangkap dirumahnya dengan barang bukti berupa satu bungkus plastik transparan berisikan serbuk kristal diduga Sabu serta satu lembar kertas timah rokok warna merah, dua buah pipet plastik, satu unit HP dan satu unit kereta honda Beat BK 4469 NAQ warna putih.

“Keenam pelaku sudah ditahan untuk diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku. Keenam pelaku itu dijerat melanggar pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) UU RI no 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara”, ujar MT Sagala mengakhiri. (Erwan).

Share18Tweet11SendShare

Berita Terkait

Kajari Pematangsianțar Sebut Ada Intervensi Mengatasnamakan Wali Kota, Palti Pandiangan dkk Mengaku Tidak Ada Diintervensi Siapapun. Mana yang Benar?.
Berita

Kajari Pematangsianțar Sebut Ada Intervensi Mengatasnamakan Wali Kota, Palti Pandiangan dkk Mengaku Tidak Ada Diintervensi Siapapun. Mana yang Benar?.

by Restorasidaily.com
21 Agustus 2025 | 23:34 WIB

Restorasidaily | Pematangsianțar, Sumatera Utara  Beberapa jam setelah unjuk rasa massa Gerakan Peduli Adyaksa (GPA) tentang dugaan adanya "Jaksa Nakal" mengintervensi...

Read more
Personel BNN Pematangsiantar Tangkap Terduga Tiga Pengedar Narkoba
Hukum & Kriminal

Personel BNN Pematangsiantar Tangkap Terduga Tiga Pengedar Narkoba

by Restorasidaily.com
9 September 2024 | 13:45 WIB

Restorasidaily | Pematangsianțar Sumatera Utara    Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Pematang siantar melakukan penggerebekan dan menangkap tiga orang pria terduga...

Read more
Lapas Kelas IIA Pematangsiantar Menggelar Wisuda Tahfidz Qur’an bagi Warga Binaan
Berita

Lapas Kelas IIA Pematangsiantar Menggelar Wisuda Tahfidz Qur’an bagi Warga Binaan

by Restorasidaily.com
27 Juli 2024 | 16:15 WIB

Restorasidaily | Simalungun SUMATERA UTARA    Setelah genap enam bulan mengikuti pembinaan tahfidz Qur’an serta menjani serangkaian tahap ujian, Lembaga Pemasyarakatan...

Read more
Ditangkap Polisi, 3 Pria dan 1 Wanita Gagal Ngefly. Si Penjual Sabu, Satpam Kebun Sei Mangkei
Berita

Ditangkap Polisi, 3 Pria dan 1 Wanita Gagal Ngefly. Si Penjual Sabu, Satpam Kebun Sei Mangkei

by Restorasidaily.com
9 Februari 2024 | 08:23 WIB

Restorasidaily | Simalungun SUMATERA UTARA    Nasib sial dialami 3 pria dan 1 wanita, warga Huta VI Nagori Wonorejo, Kecamatan Pematang...

Read more

Direkomendasikan

Berita

Demi Pendapatan dan Keuntungan, Pengusaha Pusat Jajanan Malam Siantar Square Abaikan Disiplin Prokes Covid 19

28 Februari 2021 | 02:23 WIB
Pematangsiantar

Media Sosial Berbasis Internet Jadi Penyebab Suami-Istri Bercerai di PA Pematangsiantar.

17 Januari 2018 | 17:14 WIB
Hukum & Kriminal

Curi Lembu Bersama 2 Teman, Seorang Karyawan Kebun Bandar Betsy Patah Kaki

23 Februari 2018 | 13:47 WIB
Simalungun

Polisi Masih Menunggu Hasil Visum Guna Mengatahui Identitas Tulang Manusia Yang Ditemukan Di Hutan Lindung Bromos

17 April 2018 | 19:44 WIB
Peristiwa

Tabrak 2 Warga Silau Manik, Sopir Angkot Japaris Dikejar Hingga ke Rumah Ketua RT

20 Februari 2018 | 16:29 WIB
Hukum & Kriminal

Tak Punya Uang, Hakim PN Tebing Tinggi Tolak Prapid Tersangka Kepemilikan Sabu

18 Desember 2017 | 21:38 WIB
Berita

Pekerjaan Replanting Minim Pengawasan Manajer Kebun Marihat

27 Maret 2023 | 21:14 WIB
Berita

Peringati Hari Sumpah Pemuda, GMKI Siantar-Simalungun Gelar Panggung Rakyat

31 Oktober 2019 | 15:48 WIB
Pematangsiantar

Ratusan Pengemis Musiman “Hiasi” Perayaan Imlek di Vihara

16 Februari 2018 | 14:11 WIB
Hukum & Kriminal

Kapoldasu Didesak Usut Pelepasan 23 Pekerja dan Pemain Gelper Abi Zone

4 Oktober 2017 | 15:36 WIB
Nasional

Menteri Susi Pilih Resmikan Pasar Ikan Muara Angke Daripada Menghadiri Undangan Fadli Zon

8 Februari 2018 | 12:16 WIB
Berita

Bupati Karo Ajak Masyarakat Rutin Donor Darah

7 Desember 2019 | 13:34 WIB
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman
  • Terms

© 2024 Restorasidaily.com

rotasi barak berita hari ini danau toba siantar

No Result
View All Result
  • Regional
    • Dairi
    • Pematangsiantar
    • Karo
    • Simalungun
    • Samosir
    • Sibolga
    • Taput
    • Tebing Tinggi
    • Tobasa
  • Peristiwa
    • Hukum & Kriminal
  • Nasional
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Opini

© 2024 Restorasidaily.com

rotasi barak berita hari ini danau toba siantar