Restorasidaily.com | KARO
Sudah dua minggu ini, eks Gudang PT SSL di Desa Naga Lingga Kecamatan Merek Kabupaten Karo, dijadikan tempat penampungan CPO diduga illegal. Para oknum yang diduga terlibat di dalamnya terlihat semakin merajalela mengoperasikan “bisnis haram” tersebut.
Acong S (30), salah satu warga ditemui Senin (4/2 2018) siang sekira pukul 11.45 WIB, mengatakan bahwa CPO itu berasal dari wilayah Provinsi Nangroe Aceh Darussalam, diangkut truk tangki kemudian akan dibawa ke Kota Medan. Hanya saja sebelum ke Kota Medan truk tangki itu terlebih dahulu singgah di eks Gudang PT SSL untuk dipindahkan menggunakan mesin penyedot.
Dalam seharinya terdapat 15 hingga 20 unit truk tangki bermuatan CPO ke eks Gudang PT SSL tersebut. Pengoperasian CPO diduga Ilegal itu diawasi salah seorang pensiunan prajurit TNI AD yang kerap dipanggil Pak Simbolon (69).
“Setiap harinya, penyedotan cpo mulai malam sekira pukul 22.00 wib hingga pukul 04.00 wib. Kami tidak tahu pasti dari mana cpo itu tapi informasinya dari aceh. Bpati dan Kapolres Karo kiranya turun mengusut penampungan CPO ini”, ucap Acong.
Sementara itu Kapolsek Tiga Panah AKP Banuara Manurung dikonfirmasi menyatakan akan menindaklanjuti informasi wartawan Media Online Restorasidaily.com perihal penampungan CPO diduga ilegal tersebut, dan berjanii akan menlakukan tindakan tegas.
“Terimakasih atas informasinya. Saya berjanji akan segera menindak lanjutinya”, kata AKP Banuara Manurung yang baru menjabat Kapolsek selama 3 bulan.
Penulis : Maruli/Romulo
Editor : Freddy Siahaan