Restorasidaily.com | PEMATANGSIANTAR
Kinerja Tim Opsnal Satuan Narkoba Polres Pematangsiantar pantas diacungi jempol. Mereka berhasil menggerebek sekaligus menangkap seorang penjual ganja dan sabu bernama Dian Ardius Saragih (42), warga Jalan Sadum Kelurahan Bane Kecamatan Siantar Utara.
Sebanyak 25 paket ganja seberat 300 gram serta 22 paket sabu seberat 2,10 gram siap edar, berhasil diamankan dari dalam rumah Dian Ardius Saragih.
Penggerebekan itu berlangsung pada hari Senin (12/2/2018) sore sekira pukul 17.00 WIB.
“Pelaku sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut kemudian akan ditahan dengan dijerat melanggar pasal 114 subsidair pasal 111 dan pasal 112 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 10 tahun penjara”, ucap Kasat Narkoba AKP Mulyadi SH saat dikonfirmasi.
Disebutkan, di dinding dalam kamar ditemukan barang bukti 1 buah plastik hijau berisi 25 paket ganja seberat 300 gram. Lalu di balik selimut ditemukan 1 buah kotak rokok Gudang Garam Surya berisi 22 paket sabu seberat 2,10 gram. Dilemari kain ditemukan 1 buah plastik merah berisi narkotika jenis ganja, 1 buah tas merek Adstar berisi 30 lembar kertas nasi, 1 buah gunting, 1 buah hekter dan 1 kotak anak hekter yang terletak di lantai kamar.
Penulis : Freddy Siahaan