Restorasidaily.com | SIMALUNGUN
Satu minggu diburon polisi atas dugaan keterlibatan kepemilikan narkotika jenis sabu sebanyak delapan paket, Rita boru Siregar (35), akhirnya berhasil diringkus di rumahnya, Jumat (2/3/2018) siang sekira pukul 14.00 WIB.
Wanita yang sebelumnya berstatus resedivis kasus penggelapan, warga Jalan Lokomotif, Kelurahan Melayu, Kecamatan Utara, Kota Pematangsiantar, ini pun digelandang ke ruangan penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun, guna menjalani pemeriksaan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Sejauh ini, Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Marnaek S Ritonga belum bersedia memberi keterangan resmi atas penangkapan Rita tersebut, karena masih melakukan pemeriksaan dan pengembangan.
“Si Rita masih diperiksa untuk dilakukan pengembangan. Nanti kalau sudah siap pemeriksaan ya”, ucapnya.
Sesuai pemberitaan sebelumnya, Rita boru Siregar berhasil kabur bersama adik kandungnya berinisial H lewat jendela kamar rumahnya saat digerebek Tim Opsnal Satuan Narkoba Polres Simalungun pada hari Jumat (23/2 2018) lalu.
Polisi melakukan penggeledahan di rumahnya disaksikan langsung oleh Lurah dan Ketua RT. Dari dalam kamar rumah Rita, polisi menemukan barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip sedang yang berisi 8 paket sabu-sabu.
Polisi juga melakukan penggeledahan terhadap dua mobil avanxa BK 1473 QV dan Mobil KIA BK 1811 GA. Dari dalam kedua mobil, ditemukan sembilan paket sabu-sabu berikut plastik klip kosong.
Selanjutnya polisi memasang garis POLICE LINE terhadap dua rumah tersangka Rita boru Siregar. Kemudian membawa sejumlah barang bukti sabu, dua mobil dan satu sepeda motor miliknya.
Penulis : Hendri
Editor : Hendro Susilo