KasatKRestorasidaily.com | PEMATANGSIANTAR
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun AKP Manaek S Ritonga SH, Senin (19/3/2018) sore, menegaskan bahwa kedua tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu atas nama Adriansyah (36) dan Zulkifli Hutagalung masih ditahan di Rumah Tahanan Polisi (RTP) Polres Simalungun.
Kedua tersangka dikenakan melanggar Pasal 112 sub Pasal 114 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Masih ditahan di RTP Polres Simalungun. Dikenakan pasal 112 dan 114”, sebut AKP Manaek S Ritonga SH melalui pesan singkat What’sApp.
Namun, dalam data yang dirilis sebelumnya, AKP Manaek S Ritonga SH tidak menjelaskan tentang berat sabu-sabu yang diamankan dari kedua tersngka tersebut.
Tersangka Adriansyah (36) dan Zulkifli Hutagalung (39), ditangkap di dalam rumah milik tersangka Zulkifli Hutagalung di Jalan Sibatubatu, Kelurahan Bah Sorma, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar, Jumat (16/3/2018) siang sekira pukul 12.00 WIB.
Adriansyah, yang merupakan adik kandung Walikota Pematangsiantar berstatus ASN di Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan, bersama Zulkifli Hutagalung yang juga berstatus ASN Pemko Pematangsiantar, itu pun resmi dijadikan Tersangka dan ditahan di ruang tahanan Satres Narkoba.
Kedua tersangka ditangkap bersama barang bukti, 1 bungkus plastik klip kecil diduga berisi narkotika jenis sabu-sab 10 bungkus plastik klip kosong, 20 buah mancis, 2 buah sendok terbuat dari pipet, 10 buah pipet plastik, serta 1 buah alat hisap sabu-sabu.
Penulis ; Hendro Susilo