Restorasidaily.com | SIMALUNGUN
Alokasi dana Pelatihan Program Kota Tanpa Kumuh (KOTAKU) bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) TA 2017, yang dikelola oleh Ditjen Cipta Karya, Kementerian Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) di 17 Nagori (Desa), Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, diduga diselewengkan oleh beberapa oknum di Sekretariat dan Fasilitator Unit Pengelolaan Keuangan (UPK).
Informasi diperoleh menyebutkan, para pengurus BKM disebut-sebut diwajibkan untuk menyetorkan sebahagian dana pelatihan yang ditransfer ke rekening masing-masing BKM yang jumlahnya bervariasi antara Rp4,4 juta hingga Rp4,5 juta.
Uang sebanyak itu diduga diserahkan kepada beberapa oknum di Kesekretariatan Unit Pengelolaan Keuangan (UPK) yang dipercaya untuk mengelola dana pelatihan itu.
Bahkan, pengurus BKM disinyalir tidak mengetahui bentuk Laporan Pertanggungjawaban (Lpj) penggunaan dana pelatihan, lantaran LPjnya dibuat oleh oknum di Kesekretariatan Unit Pengelolaan Keuangan (UPK).
Ketika dugaan penyelewengan dana pelatihan ini coba dikonfirmasi kepada seorang Fasilitator Kelurahan (Nagori) bernama Hotman Damanik, dirinya menepis tudingan tersebut.
“Siapa oknum yang bicara seperti itu?. Kami sudah diperiksa auditor bpkp, tidak ada masalah. Tak ada penyetoran uang apapun di pelatihan program kotaku”, sebutnya saat dihubungi melalui ponsel, Senin (9/4/2018) sekira pukul 09.30 WIB.
Begitupun, Hotman Damanik tidak menampik informasi yang menyebutkan beberapa hari sebelum diaudit oleh pegawai Perwakilan BPKP Provinsi Sumatera Utara, dirinya mengunjungi beberapa pengurus BKM di Nagori. Kunjungan dirinya tersebut disinyalir sebagai upaya menyamakan jawaban dalam menghadapi para pegawai BPKP yang akan mengaudit dana pelatihan Program KOTAKU yang diselenggarakan pada bulan Juni 2017 lalu.
Penulis : Hendro Susilo