Restorasidaily | Jakarta, INDONESIA
Setelah ditunda beberapa hari, akhirnya hari ini, Jumat (31/3/2023), pimpinan dan anggota DPRD Pematang Siantar mendatangi Mahkamah Agung Republik Indonesia di Jakarta.
Namun ada hal yang menarik untuk dicermati masyarakat, usulan pemberhentian jabatan dr Hj Susanti Dewayani SpA sebagai Wali Kota Pematang Siantar sebagaimana yang telah disetujui dalam rapat paripurna DPRD, Senin (20/3/2023), atas tuntutan Aliansi Masyarakat Siantar yang menggelar unjuk rasa, tidak serta-merta langsung disetujui Mahkamah Agung.
Ternyata, DPRD Pematang Siantar hanya mengajukan Uji Pendapat pelanggaran sumpah jabatan Wali Kota Susanti Dewayani ke Mahkamah Agung Republik Indonesia yang diwakili oleh tiga pimpinan DPRD.
“hari ini kita telah ajukan uji pendapat atas keputusan DPRD nomor 5 ke MA”, sebut Ketua DPRD Pematang Siantar, Timbul M Lingga SH melalui pesan WhatsApp.
Uji Pendapat yang dimohonkan pihaknya, kata Timbul M Lingga, bentuk keseriusan dan komitmen DPRD Siantar berjuang bersama rakyat.
“ini bentuk perjuangan rakyat melawan kezoliman pemimpin yang tidak mematuhi aturan”, ujar politikus PDIP itu.
Ditanya, kenapa sebatas Uji Pendapat yang diajukan namun bukan draft pemberhentian (pemakzulan) Wali Kota Susanti Dewayani ke Mahkamah Agung. Timbul M Lingga mengatakan, berdasarkan Hak Pendapat DPRD atas pengusulan pemberhentian (pemakzulan Susanti Dewayani dari jabatan Wali Kota, maka dibutuhkan Uji Pendapat dari Mahkamah Agung.
“kita (DPRD) telah menggunakan Hak Pendapat dalam pemberhentian jabatan Susanti Dewayani sebagai Wali Kota. Maka untuk itu, dibutuhkan Uji pendapat dari Mahkamah Agung atas Hak Pendapat kita tersebut. Mahkamah Agung lah nantinya yang akan mengkaji dan mengujinya. Kita tunggu apa pendapat Mahkamah Agung”, ucap Ketua DPC PDIP Pematang Siantar, saat dikonfirmasi melalui telepon seluler.
Sebelumnya, 27 dari 30 anggota DPRD Pematang Siantar telah menyetujui pemberhentian Wali Kota Susanti Dewayani.
Mewakili ke-27 anggota DPRD ke Mahkamah Agung, hadir Wakil Ketua Mangatas Silalahi, Ronald Tampubolon, Suwandi Sinaga, Daud Simanjuntak, Tongam Pangaribuan, Rini Silalahi dan Lulu Purba. (Silok)