Restorasidaily | Pematang Siantar, SUMATERA UTARA
Berbagai permasalahan yang sedang terjadi di Madrasah Tsanawiyah Negeri Pematang Siantar dibawah kepemimpinan Nurhayati SPdi MPd, bakal disikapi tegas oleh Kementrian Agama Republik Indonesia terkhusus Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara (Kakanwil Kemenag Sumut).
Kepala Kanwil Kemenag Sumut, H Ahmad Qosbi SAg, MM, mengatakan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan Kepala Kantor Kemenag Pematang Siantar, M Hasbi. Selanjutnya, akan membuat tim pemeriksa guna menindaklanjuti segala permasalahan yang telah terjadi di MTs Negeri Pematang Siantar.
“saya tahu dari berita. Saya akan sampaikan ke Kepala Kantor di sana. Kita akan kita bentuk tim pemeriksa”, ucap H Ahmad Qosbi saat dikonfirmasi melalui telepon seluler, Selasa (25/7/2023).
Sebagaimana sesuai pemberitaan sebelumnya, Kepala MTs Negeri Pematang Siantar, Nurhayati SPdi, MPd, bersama Ketua Komite Madrasah, Ust Faidil Siregar, telah membuat kebijakan diduga semena-mena dengan memaksa seluruh orang tua siswa baru membayar uang komite langsung 6 bulan. Uang hasil pungutan itu ternyata untuk membayar tunggakan hutang sebanyak Rp200 juta kepada penerbit buku PT Erlangga.
Ditambah, Nurhayati selaku Kepala MTs Negeri telah menjual Bus Tahfidz Qur’an seharga Rp78 juta, sedangkan bus tersebut dahulunya dibeli dengan harga Rp120 juta. Padahal pembelian bus berasal dari sumbangan sukarela (infaq) para orang tua siswa dengan tujuan untuk memperlancar antar-jemput siswa belajar baca Alquran hingga menjadi Tahfidz Qur’an dari MTs Negeri Pematang Siantar.(Silok)