Restorasidaily | Asahan, Sumatera Utara
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP RI) menggelar kegiatan sosialisasi Diseminasi Penanganan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu di Hotel Singapore City, Kabupaten Batubara, Provinsi Sumatera Utara, Kamis (30/11/2023).
Kegiatan sosialisasi yang menghadirkan seluruh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panwaslu Kecamatan dari beberapa Kabupaten/Kota (Dapil Sumatera Utara III), itu disebut-sebut terjadi kekisruhan lantaran beredarnya surat undangan Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung kepada sejumlah Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Menyikapi situasi tersebut, Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung sekaligus Caleg DPR RI Pemilu 2024 dari Partai Golkar untuk Dapil III Sumut, diduga membuat surat klarifikasi bahwa undangan yang diterima KPU/Bawaslu Kabupaten Asahan dan Kabupaten Batubara tanpa sepengetahuan dirinya.
Sesuai data diperoleh wartawan Restorasidailycom. Ketua KPU Kabupaten Asahan, Hidayat, telah menandatangani sekaligus mengirimkan surat undangan Nomor : 3154/PL.02.4-Und/1209/2023, kepada seluruh Ketua dan Anggota PPK se Kabupaten Asahan. Surat undangan itu dibuat berdasarkan surat Ketua Komisi II DPR RI Nomor : 170/B/DPR.RI/XI/2023 perihal Undangan Sosialisasi DKPP RI.
Ketua KPU Kabupaten Asahan, Hidayat, mengaku bahwa pihaknya menerima undangan untuk menghadiri kegiatan DKPP RI dari oknum Staf (Tenaga) Ahli Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung.
“undangan dari Komisi II DPR RI dan DKPP RI. Iya ada. Dari Komisi II, dari staf ahlinya. Lupa saya namanya. Surat klarifikasi, belum nyampe. Nanti saya cek kembali”, sebut Hidayat saat dikonfirmasi terkait pihaknya menerima undangan dari staf ahli Ketua Komisi II DPR RI serta surat klarifikasi yang ditandatangani Ahmad Doli Kurnia Tandjung.
Ketua Komisi II DPR RI kemudian membuat surat klarifikasi terhadap beredarnya surat bernomor : 170/B/DPR.RI/XI/2023 perihal Undangan Sosialisasi DKPP RI. Ahmad Doli Kurnia Tandjung menjelaskan bahwa surat itu dibuat dan disebarkan tanpa sepengetahuan dirinya.
Caleg DPR RI dari Partai Golkar untuk Dapil Sumatera Utara III itu juga menyatakan, dirinya telah mengetahui siapa pelaku dan motif dari pembuatan surat tersebut, dan telah melakukan proses penanganan masalah dengan pihak-pihak terkait.
Namun hingga berita ini diterbitkan, Ketua Komisi II DPR RI belum berkenan menanggapi panggilan seluler serta membalas konfirmasi wartawan Restorasidailycom guna mempertanyakan siapa oknum pembuat surat undangan mengatasnamakan dirinya selaku Ketua Komisi II DPR RI yang ditujukan kepada Ketua KPU/Ketua Bawaslu Kabupaten Asahan dan Kabupaten Batubara.(Silok)