Restorasidaily | Pematang Siantar SUMATERA UTARA
Permohonan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pematang Siantar untuk digratiskannya biaya pemeriksaan kesehatan para calon peserta Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilu 2024, tidak disetujui oleh Wali Kota Pematang Siantar, dr Susanti Dewayani SpA.
Meskipun Pemko Pematang Siantar memberikan dukungan serta memfasilitasi pemeriksaan kesehatan yang dilakukan Dinas Kesehatan melalui UPT Puskesmas yang ada, dr Susanti Dewayani SpA tetap menerapkan biaya pemeriksaan kesehatan bagi seluruh calon peserta KPPS.
Wali Kota perempuan pertama di Kota
Pematang Siantar itu berdalih penerapan biaya pemeriksaan kesehatan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2014 tentang Retribusi Daerah.
Perihal tersebut dibenarkan Ketua KPU Pematang Siantar, Muhammad Isman Hutabarat kepada wartawan Restorasidailycom melalui pesan WhatsApp, Rabu (13/12/202$).
“melalui Dinas Kesehatan, kita minta digratiskan. Tetapi dinas kesehatan mengarahkan ke kita untuk bersurat ke Wali Kota dan jawabannya seperti yang terlampir di surat. Jadi biaya pemeriksaan kesehatan dibebankan kepada para calon peserta KPPS”, sebutnya.
Wali Kota Pematang Siantar, dr Susanti Dewayani SpA melalui suratnya bernomor 400.7/9151/XII/2023 tanggal 8 Desember 2023 yang ditujukan kepada Ketua KPU Pematang Siantar menyebutkan beberapa hal.
Pertama, Pemko Pematang Siantar melalui Dinas Kesehatan pada prinsipnya mendukung kelancaran pelaksanaan tugas, wewenang dan kewajiban Penyelenggaraan Pemilu, dengan memberikan bantuan dan fasilitas.
Ke dua, Pemko Pematang Siantar melalui Dinas Kesehatan akan memfasilitasi pemeriksaan kesehatan di Puskesmas bagi calon peserta KPPS yang meliputi pemeriksaan, tekanan darah, gula darah , kolesterol dan surat keterangan sehat jasmani dan rohani .
Ke tiga, sesuai dengan Perda Pematang Siantar Nomor 9 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Perda Pematang Siantar Nomor 5 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah, maka bagi calon peserta KPPS yang melaksanakan pemeriksaan kesehatan di Puskesmas akan dikenakan Tarif Retribusi Kesehatan sebesar; Tekanan Darah (Rp 0), Gula Darah (Rp 12.000), Kolesterol (Rp 24.000) dan Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani (Rp 8.000),, totalnya Rp 44.000,-.
Hingga berita ini diterbitkan, Wali Kota Pematang Siantar, dr Susanti Dewayani SpA belum berkenan memberikan tanggapan atas konfirmasi wartawan Restorasidailycom tentang adanya penulisan redaksi Pemko Pematang Siantar melalui Dinas Kesehatan mendukung Penyelenggaraan Pemilu 2024 dan memfasilitasi pemeriksaan kesehatan, namun tetap menerapkan tarif retribusi kesehatan bagi calon peserta KPPS.(Silok)