Restorasidaily | Simalungun, SUMATERA UTARA
Logistik Pemilu khususnya surat suara merupakan bagian penting dari Pemilu. Sebab surat suara merupakan dokumen penting karena akan dicoblos oleh pemilih saat berlangsungnya pemungutan suara.
Jikalau pelipatan surat suara dilakukan di ruang (tempat) terbuka, maka berpotensi kerusakan surat suara dan tindakan buruk lainnya.
Namun pemahaman ini tidak berlaku pada Komisioner dan Staf Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Simalungun. Ketua KPU Simalungun, Johan Septian Pradana bersama 4 Komisioner dan seluruh staf justru melakukan pelipatan surat suara di ruang (tempat) terbuka, di depan Kantor KPU Simalungun, Jalan Jon Horailam Saragih, Kecamatan Raya, Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera Utara.
Tak hanya itu, petugas penyortir dan pelipat surat suara diduga tanpa seleksi dan verifikasi data tidak terafiliasi partai politik maupun tim sukses calon legislatif serta pasangan calon Presiden dan calon Wakil Presiden.
Petugas pelipatan surat suara yang diduga kebanyakan merupakan warga Kecamatan Tapian Dolok juga disebut-sebut dikoordinir oleh Kasubbag Umum, Keuangan dan Logistik KPU Simalungun, Susi Yunita, istri dari seorang caleg DPRD Simalungun di Pemilu 2024.
Menyikapi perihal tersebut, Ketua KPU Simalungun, Johan Septian Pradana enggan memberikan tanggapan saat dikonfirmasi wartawan Restorasidailycom, Minggu (14/1/2024).
Begitu juga dengan Kasubbag Umum, Keuangan dan Logistik KPU Simalungun, Susi Yunita, tak kunjung membalas konfirmasi terkait banyaknya warga Kecamatan Tapian Dolok dijadikan petugas penyortir dan pelipat surat suara tersebut.
Sementara, pemerhati kepemiluan di Kabupaten Simalungun, M Adil Saragih, mengaku kecewa dengan kebijakan Komisioner KPU Simalungun yang menggelar pelipatan surat suara di ruang (tempat) terbuka tersebut.
“surat suara pemilu sangat berharga, dengan tempat terbuka maka berpotensi mengalami kerusakan. KPU Simalungun perlu melakukan evaluasi dalam pelipatan suara ini, harus dilakukan di tempat tertutup sehingga yang tidak berkepentingan tidak boleh keluar masuk. Saya sangat kecewa dengan kebijakan Komisioner KPU Simalungun yang melakukan pelipatan surat suara di ruang (tempat) terbuka seperti itu”, sebut M Adil Saragih melalui pesan WhatsApp.(Silok)