7 September 2025 | 02:18 WIB
Restorasi Daily
No Result
View All Result
  • Regional
    • Dairi
    • Pematangsiantar
    • Karo
    • Simalungun
    • Samosir
    • Sibolga
    • Taput
    • Tebing Tinggi
    • Tobasa
  • Peristiwa
    • Hukum & Kriminal
  • Nasional
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Regional
    • Dairi
    • Pematangsiantar
    • Karo
    • Simalungun
    • Samosir
    • Sibolga
    • Taput
    • Tebing Tinggi
    • Tobasa
  • Peristiwa
    • Hukum & Kriminal
  • Nasional
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
No Result
View All Result
Restorasi Daily
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Siantar
  • Simalungun
  • Nasional
ADVERTISEMENT
Home Berita
Ketua KPU Pematangsiantar Imbau Susanti Dewayani Taati Undang-undang Pilkada

Ketua KPU Pematangsiantar Imbau Susanti Dewayani Taati Undang-undang Pilkada

Restorasidaily.com by Restorasidaily.com
27 Maret 2024 | 01:08 WIB
in Berita, Pematangsiantar
0

Restorasidaily | Pematangsiantar, Sumatera Utara

Berdasarkan Undang – undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilukada, Bawaslu Kota Pematangsiantar telah mengirimkan surat imbauan kepada Wali Kota Pematangsiantar, dr Susanti Dewayani SpA, Selasa (19/3/2024).

Namun surat imbauan yang ditandatangani Ketua Bawaslu Pematangsianțar, Nanang Wahyudi Harahap S Sos, yang isinya larangan melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon, itu tak digubris Susanti Dewayani.

Istri dari Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda), Kusma Erizal Ginting, itu tetap melantik dan mengganti 92 pejabat Pemko Pematangsiantar pada tanggal 22 Maret 2024, lewat batas waktu 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon Pemilukada.

Tindakan Susanti Dewayani tersebut mendapat tanggapan dari Ketua KPU Pematangsiantar, Muhammad Isman Hutabarat. Meskipun enggan berpendapat Wali Kota Pematangsiantar, dr Susanti Dewayani SpA telah melakukan pelanggaran atau tidak melakukan pelanggaran, Muhammad Isman Hutabarat juga mengimbau Susanti Dewayani agar menaati peraturan dan perundang-undangan Pemilukada 2024 yang telah diberlakukan.

“terkait melanggar atau tidak melanggar atas undang undang tidak bisa kita berpendapat. Yang bisa kita menghimbau agar semua pihak tetap taat sesuai peraturan dan perundang undangan yang berlaku, termasuk Wali Kota Pematangsiantar, Susanti Dewayani”, sebut Muhammad Isman Hutabarat melalui pesan WhatsApp, Selasa (26/3/2024).

Kata Muhammad Isman Hutabarat, jika itu tetap dilakukan, Susanti Dewayani akan menerima sanksi.

“sesuai dengan UU No 10 Tahun 2016 memang ada sanksinya jika hal tersebut dilakukan. Tetapi pengawasan dan penegakan hukum bukan ranah KPU”, ungkapnya.

Sementara, menurut ketentuan Pasal 71 Ayat 3 UU Nomor 10 Tahun 2016 disebut bahwa, Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, Walikota atau Wakil Walikota dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih.

Lalu, di Pasal 71 Ayat 2 dinyatakan bahwa Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, Wali Kota atau Wakil Wali Kota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.

Sesuai jadwal penetapan calon kepala daerah oleh KPU RI, jatuh pada tanggal 22 September 2024. Maka ditarik enam bulan ke belakang dari jadwal itu jatuh pada 21 Maret 2024.

Oleh sebab itu pelantikan yang telah terlanjur dilakukan Susanti Dewayani selaku Wali Kota Pematangsiantar pada Jumat (22/3/2024), diminta dibatalkan karena telah melanggar Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.(Silok)

Share118Tweet74SendShare

Berita Terkait

Kajari Pematangsianțar Sebut Ada Intervensi Mengatasnamakan Wali Kota, Palti Pandiangan dkk Mengaku Tidak Ada Diintervensi Siapapun. Mana yang Benar?.
Berita

Kajari Pematangsianțar Sebut Ada Intervensi Mengatasnamakan Wali Kota, Palti Pandiangan dkk Mengaku Tidak Ada Diintervensi Siapapun. Mana yang Benar?.

by Restorasidaily.com
21 Agustus 2025 | 23:34 WIB

Restorasidaily | Pematangsianțar, Sumatera Utara  Beberapa jam setelah unjuk rasa massa Gerakan Peduli Adyaksa (GPA) tentang dugaan adanya "Jaksa Nakal" mengintervensi...

Read more
“Jaksa Nakal” di Kejari Pematangsianțar. GPA Tuding Jaksa HPS Intervensi UKPBJ untuk Kepentingan Pribadi
Berita

“Jaksa Nakal” di Kejari Pematangsianțar. GPA Tuding Jaksa HPS Intervensi UKPBJ untuk Kepentingan Pribadi

by Restorasidaily.com
21 Agustus 2025 | 15:28 WIB

Restorasidaily | Pematangsianțar, Sumatera Utara  Seorang Jaksa di Kejaksaan Negeri Pematangsianțar, HPS, dituding melakukan intervensi tugas dan wewenang Unit Kerja Pengadaan...

Read more
Pengacara : “pasal yang dipersangkakan terhadap Julham Situmorang tidak tepat”
Berita

Pengacara : “pasal yang dipersangkakan terhadap Julham Situmorang tidak tepat”

by Restorasidaily.com
30 Juli 2025 | 11:28 WIB

Restorasidaily | Pematangsianțar, Sumatera Utara    Tim Penasehat Hukum (Pengacara) Kadis Perhubungan Kota Pematangsiantar, Julham Situmorang, Parluhutan Banjarnahor SH dan Gifson...

Read more
Pabrik Minyak Makan Merah Dituding Mangkrak. Pujakesuma Tempuh Jalur Hukum
Berita

Pabrik Minyak Makan Merah Dituding Mangkrak. Pujakesuma Tempuh Jalur Hukum

by Restorasidaily.com
24 Juli 2025 | 19:32 WIB

Restorasidaily | Medan, Sumatera Utara    Tudingan Pabrik Minyak Makan Merah Pagar mangkrak oleh sejumlah pihak yang mengatasnamakan mahasiswa dan masyarakat,...

Read more

Direkomendasikan

Hukum & Kriminal

Bongkar Rumah dan Curi Kereta, Pemuda ini Diborgol Polisi

25 September 2017 | 22:36 WIB
Regional

Bupati Simalungun Memberangkatkan Kontingen Kwarcab Gerakan Pramuka ke Cibubur.

14 Agustus 2023 | 14:31 WIB
Peristiwa

8 Hari Hanyut, Jasad Diduga Bernama Hari Muda Akhirnya Ditemukan !

8 Desember 2017 | 19:05 WIB
Hukum & Kriminal

Bogem dan Ancam Congkel Mata Ketua SATRIA Gerindra, Bamby Iswanto Dipolisikan

10 Januari 2018 | 19:59 WIB
Hukum & Kriminal

Kepolisian Percaya Diri Tersangkakan Jonru

30 September 2017 | 20:43 WIB
Simalungun

Pejabat Disdik Simalungun di Rezim Radiapoh Sinaga dan Zonny Waldi Lebih Bobrok. Berbisnis dan Memaksa Kepsek Merekayasa Penggunaan Dana BOS

28 Juli 2021 | 16:29 WIB
Pematangsiantar

Meriahkan Perayaan Natal Oikumene Kota Pematangsiantar, Panitia Gelar Donor Darah

22 Desember 2017 | 11:41 WIB
Pematangsiantar

Wali Kota bersama Ribuan Warga Pematang Siantar Hadiri Car Free Day

15 Agustus 2023 | 14:44 WIB
Karo

Desa Tongging Kembali Diterjang Banjir, 50 Rumah Terendam Air

27 November 2017 | 17:46 WIB
Sibolga

Camat Sarudik Utus 39 Peserta Mengikuti MTQ ke 44 Kabupaten Tapanuli Tengah

6 April 2018 | 19:06 WIB
Hukum & Kriminal

Niat Melerai, Leher Karyawan Gudang Bulog Ditikam Pakai Gunting

14 November 2017 | 06:32 WIB
Karo

Dijanjikan Voucer Menginap di TSR, Kadis Pariwisata Karo Bohongi Siswa SMAN1 Kabanjahe

22 November 2017 | 20:51 WIB
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman
  • Terms

© 2024 Restorasidaily.com

rotasi barak berita hari ini danau toba siantar

No Result
View All Result
  • Regional
    • Dairi
    • Pematangsiantar
    • Karo
    • Simalungun
    • Samosir
    • Sibolga
    • Taput
    • Tebing Tinggi
    • Tobasa
  • Peristiwa
    • Hukum & Kriminal
  • Nasional
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Opini

© 2024 Restorasidaily.com

rotasi barak berita hari ini danau toba siantar