Restorasidaily | Pematangsiantar Sumatera Utara
Perusahaan rokok di Kota Pematangsianțar, Provinsi Sumatera, PT Sumatera Tobacco Trading Company (STTC) yang tidak menerapkan program batas usia pensiun bagi ribuan karyawan, tak kunjung disikapi serius Wali Kota Pematangsiantar, dr Susanti Dewayani SpA.
Ketua Majelis Pertimbangan Organisasi (MPO) DPP SBSI Solidaritas Indonesia, Sukoso Winarto, merasa kecewa kepada Susanti Dewayani dikarenakan PT STTC sudah sangat biadab dan tidak berperikemanusiaan terhadap ribuan karyawan yang tidak mendapatkan hak tertinggi, yakni hak pensiun.
“saya kira itu tindakan biadab, tidak berperikemanusiaan. Kenapa saya katakan itu tindakan sangat biadab, karena hak pensiun sudah diatur di Undang-undang tentang ketenagakerjaan dan peraturan perundangan-undangan lainnya. Hak yang paling tinggi itu ya hak pensiun. Karena orang (karyawan) sudah berumur di atas 55 tahun, itu wajib mendapatkan hak pensiun. Negara sudah mengatur ketentuan tentang pensiun, sedangkan PT STTC semena-mena tidak melaksanakan aturan Negara”, ucap Sukoso Winarto, saat ditemui, Senin (13/5/2024).
Sukoso Winarto mengaskan, dua tahun sejak Negara Republik Indonesia merdeka tepatnya di Tahun 1947, hak-hak buruh (tenaga kerja) sudah diatur oleh Negara melalui Pemerintah, terkhusus hak pensiun. PT STTC, semestinya tidak boleh melawan aturan Negara Republik Indonesia, wajib menerapkan program batas usia pensiun serta membayarkan hak-hak karyawan.
“Negara sudah mengatur ketentuan tentang pensiun. Jadi tidak boleh lagi PT STTC semena-mena terhadap ribuan karyawannya, tidak melakukan program pensiun, pensiun itu sudah seharusnya dibayarkan hak pesangonnya, jasanya, dan lainnya. Jadi kalaulah dibilang PT STTC tidak menjalankan aturan tentang pensiun, berarti PT STTC sudah melanggar hak azasi manusia. Sudah gak ada tenaganya dipaksa bekerja, dibiarkan kalau mau berhenti, berhenti sendiri, itukan sudah sangat biadab kepada karyawan”, kata Sukoso Winarto.
PT STTC, kata Sukoso Winarto, memiliki keuntungan besar hingga miliaran rupiah dari keringat ribuan karyawan setiap harinya, sementara karyawan tidak dihargai sedikitpun karena tidak mendapatkan hak pensiun.
“setiap hari, begitu ayam berkokok, PT STTC perusahaan sangat besar mendapatkan keuntungan sangat besar, bahkan miliaran rupiah setiap harinya karena keringatnya karyawan tetapi karyawan tidak dihargai sedikitpun tidak mendapatkan hak pensiun. Sebagai contoh, di situ ada sahabat saya bernama Pak Cien. Sudah berumur hampir 80 tahun, masih tetap dipekerjakan tanpa pernah dianjurkan untuk pensiun. Pak Cien itu etnis Tionghoa pun diperlakukan seperti itu. Banyak lagi karyawan lainnya, itu di bagian perbengkelan, sudah pada lansia juga tetap dipekerjakan padahal pekerjaan mereka sangat berat namun tenaganya sudah tidak mampu lagi”, ungkap Sukoso Winarto merasa sedih dan prihatin terhadap kondisi ribuan karyawan PT STTC.
Sukoso Winarto dengan tegas meminta seluruh stakeholder dan instansi penegakan hukum terkhusus Wali Kota Pematangsiantar, dr Susanti Dewayani peduli terhadap apa yang dialami ribuan karyawan PT STTC tersebut. Susanti Dewayani, menurut Sukoso Winarto, wajib mengetahui peraturan dan perundang-undangan yang berkaitan dengan hak-hak karyawan (buruh), tidak berpikir bahwa PT STTC sebagai sumber pendapatan saja
“tidak ada kata lain, laksanakan aturannya. Susanti Dewayani menjadi Kepala Daerah (Wali Kota Pematangsiantar) jangan pura-pura tidak tahu atau bahkan mau dibodoh-bodohi. Buka dan pahami peraturan dan perundang-undangan tentang ketenagakerjaan, khususnya hak pensiun karyawan (butuh). Jangan hanya melihat bahwa PT STTC itu hanya sebagai sumber pendapatan terbesar Negara, padahal di situ pula terdapat banyak sumber masalah. Susanti Dewayani jika benar-benar merasa Ibunya masyarakat terkhusus para karyawan yang bekerja di PT STTC, wajib turut andil menyelesaikan permasalah itu. Jika tidak, berarti Susanti Dewayani bukan sebagai pemimpin yang baik dan bijaksana “, pungkas Sukoso Winarto yang juga pernah tercatat sebagai karyawan PT STTC. Dikarenakan aturan PT STTC yang dianggap tidak berpihak kepada karyawan, dirinya memutuskan berhenti dan sekarang aktif di SBSI Solidaritas Indonesia.(Silok)